Makassartoday.com, Watampone – CT (23), seorang pria beristri ditangkap polisi atas tuduhan rudapaksa terhadap gadis berusia (14), yang tak lain adik iparnya sendiri.
Diduga aksi bejat pelaku dilakukan beberapa kali di rumah korban di salah satu kampung di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Belakangan diketahui, rudapaksa yang dialami korban berlangsung sejak awal Maret tahun 2021. Kasus ini terbongkar saat pelaku kembali melampiaskan nafsunya, namun kepergok oleh kakek korban.
Pihak keluarga melayangkan laporan polisi Nomor: LP/169/III/ 2022/SPKT/RES BONE, tanggal 22 Maret 2022. Adapun penangkapan pelaku dilakukan polisi satu bulan setelahnya, yakni pada Jumat 22 April 2022.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelakunya adalah suami dari saudara kandung korban (kakak ipar),” kata Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bone Ipda Muh Raid, Sabtu (23/4/2022).
Di hadapan petugas CT mengakui perbuatannya. Birahinya memuncak saat melihat korban berbaring di depan televisi.
Nafsu tak terbendung, hingga membuat pelaku kesetanan, lalu menarik rambut dan memeluk tubuh korban dari belakang.
Pelaku kemudian mengek-gesekan kemaluannya di pinggul korban. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika perbuatan cabulnya itu dilaporkan ke orang lain.
Beberapa hari kemudian pelaku kembali mendekati korban. Di bawah ancaman, korban diminta agar tidak melawan. Korban yang takut akan dibunuh, akhirnya merelakan kehormatannya direnggut kakak ipar.
Atas perbuatannya tersebut, CT disangkakan Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Bobi
Discussion about this post