Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Jadi Tersangka, Pemilik dan Nahkoda KM Ladang Pertiwi 02 Tidak Ditahan

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar, perairan Pulau Pemantauan, pada Kamis  (26/5/2022) pukul 13.30 Wita.

Kedua orang yang ditetapkan tersangka adalah H. Syaiful selaku pemilik KM Ladang Pertiwi 02 serta nahkoda kapal Supriadi.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersnagka. Nahkoda disangkakan pasal 323 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sementara pemilik kapal disangkakan pasal 310 UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” Direskrimsus Poda Sulsel, Kombes Widoni Fedri, Selasa (31/5/2022) malam.

Adapun penetapan tersangka keduanya setelah dilakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana Pelayaran berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 173 / V / 2022 / SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Sulsel, tanggal 30 Mei 2022.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dengan alasan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Advertisement

Baca Juga: Bukan 42, Jumlah Korban KM Ladang Pertiwi Ternyata 50 Orang

“Terhadap tersangkantidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” ucao Kombes Pol Widoni.

Adapun pasal UU Pelayaran dalam Pasal 323 berbunyi, “Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000”.

Sementara bagi pemilik kapal dengan sangkaan Pasal 310 berbunyi, “Setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 135 dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000”.

Editor: Hajji Taruna

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending