Makasartoday.com, Makassar – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Makassar akan melaksanakan Operasi Patuh 2022, dimulai Senin (13/6/2022), besok.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK., M.Si mengatakan, Operasi Patuh 2022 akan dilaksanakan dalam dua cara, yakni pra tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan penilangan ETLE stationer.
“Untuk Pra ETLE, petugas lantas melakukan hunting mencari pelanggaran kasat mata, kemudian menghentikan, foto identitas, foto kendaraan bersama pemilik kendaraan. Nanti pelanggar ini dimintai nomor HPnya untuk dilakukan dikmas lanjutan dengan mem-WA nantinya atau SMS pesan keselamatan selain peneguran dan pencerahan pada saat itu juga dan ini didata benar oleh back office kami,” jelas AKBP Zulanda kepada Makassartoday.com, Minggu (12/6/2022).
Meski demikian, kata Zulanda, pengendara yang melakukan pelanggaran berulang, akan dilakukan penilangan dengan mendatangi rumah pelanggar tersebut, sesuai alamat atau penilangan saat pelanggaran tersebut berulang.
Adapun cara kedua, yakni penilangan ETLE stationer dari 18 kamera CCTV ETLE yang disebar secara rahasia di seluruh wilayah kota Makassar. Sementara besaran dendanya maksimal dengan mengintensifkan 10 kali lipat mengiriman surat tilang ke rumah pelanggar.
“Tilang tetap ada tetapi pada pelanggar yang melakukan perbuatan berulang kecuali ETLE Stationer akan menjadi tilang denda maksimal,” tegasnya.
Operasi Patuh 2022 akan memfokuskan tujuh pelanggaran lalulintas, antatalain:
1. Tidak Menggunakan Helm SNI
2. Melawan Arus
3. Wajib Menggunakan Safety Belt
4. Menggunakan HP Saat Berkendara
5. Pengendara Berboncengan Sepeda Motor Lebih Dari 1 Orang
6. Mengemudikan Kendaraan Dalam Pengaruh Minuman Beralkohol
7. Melebihi Batas Kecepatan Maksimal
Operasi Patuh 2022 akan berlangsung selama dua pekan hingga 26 Juni 2022.
Editor: Hajji Taruna
Discussion about this post