alterntif text
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Makassar Today
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
Makassar Today
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ernawati-Ahimsa Ajukan Praperadilan, Polisi Pastikan Proses Penyidikan Tetap Jalan

June 14, 2022
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Ernawati-Ahimsa Ajukan Praperadilan, Polisi Pastikan Proses Penyidikan Tetap Jalan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
alterntif text

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Penyidik Polda Sulsel memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat untuk klaim kepemilikan lahan Eks Kebun Binatang di Jalan Urip Sumohardjo dengan tersangka Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said tetap berjalan dan tidak terganggu dengan upaya hukum yang dilakukan keduanya.

alterntif text

Diketahui, Ernawati dan Ahimsa Said telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan Nomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHPidana, junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Kasus ini (dugaan pemalsuan surat dan akta autentik) tetap jalan. Masih berproses,” kata Kasubdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Faisal saat dihubungi, Selasa (14/6/2022).

Dia mengakui, saat ini kedua tersangka yakni Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar atas penetapan tersangka keduanya. Tapi hal tersebut menurut Faisal tidak mengganggu jalannya penyidikan.

“Masih tetap jalan (proses penyidikan) tapi saat ini kami juga fokus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka ke pengadilan,” terang Faisal.

Di sisi lain, upaya praperadilan yang diajukan oleh Ernawati dan Ahimsa Said ditengarai hanya upaya keduanya untuk menghindari proses penyidikan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut juga dikuatkan dengan surat penasehat hukum Ernawati dan Ahimsa Said ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel yang meminta penangguhan pemeriksaan kedua tersangka untuk tahap penyidikan.

alterntif text

Sebelumnya, terkait dengan perkara ini Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa Makassar, Prof Dr Marwan Mas mengatakan, seorang yang disangka melanggar Pasal 263 KUHPidana atau terancam pidana 6 tahun penjara, maka bisa dilakukan penahanan dalam masa proses penyidikan, apalagi kalau keduanya melakukan perlawanan hukum dan tidak kooperatif.

“Kalau Polda ingin lebih efektif proses penyidikannya, apalagi sudah dua kali tersangka dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak dipenuhi sehingga sudah ada dasar hukum bagi Polda untuk melakukan penahanan terhadap tersangka,” ucap Prof Marwan Mas dimintai tanggapannya via pesan singkat Whatsapp, Selasa (7/6/2022) lalu.

Sementara itu, Pengamat Hukum UMI Makassar, Prof Dr Hambali Thalib mengatakan, penahanan seorang tersangka bisa dilakukan apabila ancaman pidananya minimal 5 tahun.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana Subsider 264 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Untuk kasus ini yakni pemalsuan ancaman pidananya di atas lima tahun atau enam tahun. Kalau ancaman di atas lima tahun maka berarti dia memenuhi syarat untuk ditahan oleh penyidik,” ujar Prof Hambali Thalib.

Menurutnya, tersangka juga bisa dilakukan penahanan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya serta mempersulit pemeriksaan.

Diketahui, kedua tersangka kini mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Sidang praperdilan sementara bergulir saat ini.

Terkait dengan penggunaan sertifikat untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabasahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya Kepala BPN Makassar saat itu yang dijabat Yan Septedyas melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.

(**)

alterntif text
BAGIKAN:

Berita Terkait

Satu Pelaku Begal di BTP Diciduk Resmob Polda Sulsel

Seorang Ayah di Makassar Tega Habisi Nyawa Anak Kandung

Keterangan Saksi Penggugat Enam Media di Makassar Dinilai Kabur

Diduga Pelaku Tawuran, Polsek Manggala Amankan 2 ABG Bawa Sajam

Polisi Gulung Pembusur Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar

Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Kebun Binatang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ernawati-Ahimsa

Resmob Den Gegana Polda Sulsel Ciduk Enam Kawanan Curas

Tags: Kasus Lahan Eks Kebun Binatangpolda sulsel
Previous Post

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Damkar Makassar

Next Post

Pengedar Uang Palsu di Makassar Tertangkap Polisi

Next Post
Pengedar Uang Palsu di Makassar Tertangkap Polisi

Pengedar Uang Palsu di Makassar Tertangkap Polisi

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 114 Followers
  • 74.8k Followers
  • 163k Subscribers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terjabak Macet, Dua Begal Dimassa

Beredar Pesan WA ‘Aksi Begal Marak di Tanjung Merdeka’ Ini Kata Polisi

April 6, 2022
Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

November 19, 2021
Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

June 29, 2016
Jumlah Korban Tewas Gempa Bumi di Aceh Sudah 20 Orang

BMKG: Ada Potensi Gempa M 8,7 di Jakarta hingga Wilayah Selatan Jawa

January 16, 2022
Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

0
Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

0
Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

0
Denny Sumargo Makassar

Denny Sumargo : Makassar Itu Rumahku

0
NasDem Makassar Buka Pendaftaran Bacaleg 2024 Pekan Depan!

NasDem Makassar Buka Pendaftaran Bacaleg 2024 Pekan Depan!

June 27, 2022
Kepala SKPD Malas Hadiri Rapat Dewan Terancam Pengurangan Skor Nilai Promosi Jabatan

Kepala SKPD Malas Hadiri Rapat Dewan Terancam Pengurangan Skor Nilai Promosi Jabatan

June 27, 2022
6 Calon Taruni Panda Kodam XIV/Hasanuddin Bersaing 1 Alokasi Seleksi Pusat

6 Calon Taruni Panda Kodam XIV/Hasanuddin Bersaing 1 Alokasi Seleksi Pusat

June 27, 2022
Pipa Utama di Jalan Mallengkeri Bocor, PDAM Turunkan Tim Teknis

Pipa Utama di Jalan Mallengkeri Bocor, PDAM Turunkan Tim Teknis

June 27, 2022

Recent News

NasDem Makassar Buka Pendaftaran Bacaleg 2024 Pekan Depan!

NasDem Makassar Buka Pendaftaran Bacaleg 2024 Pekan Depan!

June 27, 2022
Kepala SKPD Malas Hadiri Rapat Dewan Terancam Pengurangan Skor Nilai Promosi Jabatan

Kepala SKPD Malas Hadiri Rapat Dewan Terancam Pengurangan Skor Nilai Promosi Jabatan

June 27, 2022
6 Calon Taruni Panda Kodam XIV/Hasanuddin Bersaing 1 Alokasi Seleksi Pusat

6 Calon Taruni Panda Kodam XIV/Hasanuddin Bersaing 1 Alokasi Seleksi Pusat

June 27, 2022
Pipa Utama di Jalan Mallengkeri Bocor, PDAM Turunkan Tim Teknis

Pipa Utama di Jalan Mallengkeri Bocor, PDAM Turunkan Tim Teknis

June 27, 2022

Follow Us

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved