Makassartoday.com, Makassar – Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil meringkus pelaku pengedar uang palsu (upal), berinisial MSD (25), diamankan bersama barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Penangkapan pelaku disampaikan Kapolsek Tamalate, Kompol Irwan Tahir SE. M.si didampingi Waka Polsek AKP H Ramli Jr SH , Kanit Reskrim Iptu Gunawang Amin, SH, saat menggelar Press Release di Mapolsek Tamalate, Selasa (14/6/2022) sore.
Kompol Irwan mengungkapkan, SMD diamankan di salah satu indekos di Jalan
Perjanjian Bongaya, Kelurahan Barombong, Kota Makassar, pada
Minggu (/6/1/2022).
“Uang dikirim melalui pengiriman online, dibeli dari seorang agen uang palsu dari Jakarta melalui via telegram, ” ungkap Kompol Irwan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 598 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Adapun hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sejak bulan Februari 2022.
Atas perbuatannya SMD dijerat dengan pasal 36 ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 jo pasal 245 subs 244 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Discussion about this post