Makassartoday.com, Jakarta – Dewan Pers menyatakan proses sidang perdata terhadap enam media di Makassar “cacat” formil serta menyalahi prosedur karena mengenyampingkan regulasi organik, yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hal itu disampaikan Dr Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Peneliti, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik “Gugatan Enam Media di Makassar”.
Diskusi Publik ini diselenggaran oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang disiarkan langsung di chanel YouTube Amnesty Internasional Indonesia, Rabu (22/6/2022).
Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ beranggotakan sepuluh lembaga, terdiri dari organisasi pers, asosiasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI).
Diskusi Publik juga diikuti kuasa hukum media tergugat dari Tim Hukum Koalisi Kebebasan Pers Sulsel, Dr Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf, SH, MH, LBH Pers/Komite Keselamatan Jurnalis, Mustafa Layong dan Karina Maharani dari Amnesty Internasional Indonesia selaku moderator.
Discussion about this post