Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Tekno

Apa Itu STB untuk TV Digital? Simak Penjelasannya dan Cara Pemakaiannya

Published

on

By

alterntif text

Makasssartoday.com, Makassar – Program Analog Switch Off atau ASO yang diprogramkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), merupakan program peralihan dari siaran TV analog ke TV digital.

Dilansir dari Kronologi.id, pogram penghentian siaran TV analog tersebut, sudah mulai dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia dan dilakukan secara bertahap, sehingga secara nasional penghentian siaran analog akan terjadi pada 2 November 2022 nanti.

Dalam masa peralihan TV analog menjadi digital, masyarakat tidak perlu membeli TV baru agar bisa menikmati siaran digital, tetapi hanya dengan menggunakan alat Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa,
Set Top Box ini tidak memerlukan parabola dalam menangkap sinyal digital , namun cukup menggunakan antena televisi UHF atah Frekuensi ultra tinggi atau VHF (Very high frequency atau frekuensi sangat tinggi).

“Tidak perlu beli TV baru, jadi TV tabung juga bisa, TV layar datar bisa tapi yang belum smart TV atau belum digital, itu hanya tinggal colok STB,” kata Rosarita Niken Widiastuti yang merupakan Staff Khusus Bidang Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, saat menjadi narasumber di Siniar tentang ASO yang tayang di akun YouTube Siaran Digital Indonesia beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan penggunaan STB pada TV tabung yakni dengan menyambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB, nyalakan TV dan STB dengan remot, kemudian pilih mode AV pada TV Analog, pilih menu Pencarian Saluran, kemudian pilih Pencarian Otomatis, dan siaran digital siap di nikmati, sedangkan untuk TV layar data pengoperasiannya sama, hanya saja kabel yang digunakan adalah kabel HDMI.

Advertisement

Tetapi rosarita menjelaskan, masyarakat perlu memperhatikan STB yang akan dibeli, karena STB saat ini ada sebagian yang telah bersertifikat dan telah siap untuk digunakan oleh masyarakat.

“Cara mengecek STB yang bersertifikat itu sangat mudah, bisa di cek pada website siarandigital.kominfo.go.id, itu tinggal cek disitu apakah perangkat STB telah tersertifikasi,” tutupnya.

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending