alterntif text
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Makassar Today
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg
No Result
View All Result
Makassar Today
No Result
View All Result
alterntif text
alterntif text
Home Hukum & Kriminal

Mengaku Bate Salapang, Saksi Penggugat Media Lupa Raja Terakhir Kerajaan Tallo

June 30, 2022
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Mengaku Bate Salapang, Saksi Penggugat Media Lupa Raja Terakhir Kerajaan Tallo
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
alterntif text

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Sidang gugatan enam media kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/6/2022). Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Penggugat, yakni Ir H Abdul Rajab Latteng Dg Djarung.

alterntif text

Saksi mengaku sebagai pensiunan PNS berusia 79 dan mengklaim dirinya sebagai Ketua Dewan Adat Kerajaan Gowa (Bate Salapang), salah seorang yang melantik Penggugat enam media, yakni M Akbar Amir sebagai Raja Tallo ke-XIX.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi, diantaranya syarat-syarat menjadi raja, termasuk garis keturunan Penggugat dengan Raja Tallo sebelumnya.

Saksi kemudian menjelaskan bahwa posisi Raja Tallo sempat vakum lebih dari 100 tahun (seabad) yang kemudian baru dimunculkan kembali pada tahun 2000.

Dalam sidang itu, Majelis Hakim kepada saksi mempertanyakan pelantikan M Akbar Amir setelah satu abad Kerajaan Tallo mengalami kekosongan raja.

Saksi kepada Majelis Hakim membenarkan hal tersebut, dan menyebut pada tahun 2004 pihaknya mengangkat M Akbar sebagai Raja Tallo, dengan alasan hanya M Akbar Amir yang berminat untuk mengembangkan budaya.

“Benar, setelah itu baru ada pelantikan lagi. Keinginan Akbar mengembangkan budaya sejalan dengan kami (Bate Salapang),” jawab saksi.

Ketika menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi kemudian menjelaskan bahwa M Akbar Amir dilantik sebagai Raja Tallo atas dasar musyawarah Dewan Adat Bate Salapang Kerajaan Gowa, dimana saksi menjabat sebagai ketua.

“Dipilih dari hasil pemilihan Dewan Adat yang terdiri dari sembilan orang di Gowa dan empat orang dari Tallo. Ini (Dewan Adat) yang bermusyawarah memilih Akbar,” kata saksi.

Saksi juga menerangkan bahwa alasan M Akbar Amir dipilih sebagai Raja Tallo berdasarkan silsilah. Alasan lain karena M Akbar banyak menguasai benda pusaka serta memiliki warisan tanah adat, meski kemudian tidak bisa disebutkan oleh saksi soal tanah-tanah adat dimaksud ketika majelis hakim mencecar dengan berbagai pertanyaan.

“Dia (Akbar) ada silsilah, punya barang pusaka, punya tanah warisan kerajaan dan pergaulannya di tengah masyarakat sangat baik,” ujar Saksi.

“Jadi itu alasan mengapa saudara Akbar diangkat sebagai raja?”, tanya Hakim yang kemudian dibenarkan saksi. “Iya yang Mulia”.

alterntif text

Namun saat ditanya perihal orang-orang dalam struktur Dewan Adat Bate Salapang yang dimaksud tersebut, saksi mengaku tidak ingat. Begitu juga saat Majelis Hakim menanyakan siapakah Raja Tallo terakhir sebelum M Akbar Amir.

“Lupa yang Mulia”, jawab saksi.

Saksi beralasan sulit mengingat lantaran faktor usia serta pernah mengalami kecelakaan.

Pertanyaan kepada saksi berlanjut dari pihak Kuasa Hukum Tergugat, salah satunya tentang berita yang diperkarakan M Akbar Amir selaku Penggugat.

Meski di awal saksi menyatakan bahwa berita tersebut dinilai merugikan M Akbar Amin selaku Raja Tallo, namun belakangan saksi mengaku tak pernah membaca isi berita yang dimaksud.

“Saya tidak tahu itu (isi berita), hanya pernah diberi tahu,” ujarnya.

Selain itu, saksi juga tak mempersoalkan jika ada pihak yang mempertanyakan status M Akbar Amir sebagai Raja Tallo, karena saksi ikut membenarkan bahwa masih banyak turunan langsung Raja Tallo selain M Akbar Amir.

Selanjutnya, Tergugat lainnya bertanya pada saksi soal pengakuan saksi di hadapan majelis hakim bahwa belakangan ini sudah banyak orang-orang yang menjadi keturunan dari Raja Tallo di masa lampau, yang disebut saksi telah mencapai seratusan orang.

Seratusan orang keturunan Raja Tallo di masa lampau itu kemudian diungkap saksi bahwa sering mempertanyakan siapa yang pantas menjadi Raja Tallo di masa kini.

“Jadi karena jumlah orang-orang keturunan Raja Tallo sudah mencapai seratusan orang, lalu apakah mereka boleh mempertanyakan status Raja Tallo pada M Akbar Amir?, tanya pihak Tergugat. Saksi kemudian menjawab “boleh” di hadapan majelis hakim.

Pernyataan saksi itu ternyata sejalan dengan narasumber dalam pemberitaan enam media tergugat yang menanyakan alasan M Akbar Amir diangkat sebagai Raja Tallo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Tim Koalisi Pembela Kebebasan Pers, Syamsul Asri berkesimpulan bahwa keterangan saksi tidak relevan dengan pembuktian pemberitaan enam media yang diperkarakan pihak Penggugat.

“Faktanya yang harus dibuktikan harusnya soal pemberitaan, sementara saksi yang mereka hadirkan tidak tahu menahu tentang adanya pemberitaan itu. Jadi kami anggap saksi yang dihadirkan itu tidak relevan dengan pembuktian,” jelasnya.

Usai sidang saksi dari Penggugat, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk kembali menggelar sidang dua pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi dari pihak Tergugat.

Diketahui, enam media di Makassar, yakni LKBN Antara Sulsel, MakassarToday, KabarMakassar, LPP RRI Stasion Makassar, TerkiniNews dan CelebesNews digugat perdata di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

Gugatan tersebut dilayangkan pihak lima tahun setelah berita dilansir enam media. Penguggat menilai pemberitaan enam media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp100 triliun.

alterntif text
BAGIKAN:

Berita Terkait

Kejati Sulsel Didesak Umumkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Takalar

Sidang Gugatan Perdata Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Dewan Pers

Kantor Dinas PUTR Sulsel Digeledah KPK, Ponsel Pegawai Ikut Diperiksa

Gerebek Kamar Kos di Maccini, Polisi Temukan 7,4 Kilogram Sabu

Perampas Ponsel Bocah di Kompleks H Kalla Diciduk Polisi

Tahanan Kasus Curas Nikah di Masjid Polsek Manggala

Sidang Gugatan Perdata Enam Media di Makassar Hadirkan Saksi Fakta Narasumber Berita

Tags: BPN MakassarGugatan Perdata Enam Media
Previous Post

Cek Fakta dan Literasi Berita Diusulkan Masuk Kurikulum Sekolah, AMSI Gelar FGD

Next Post

Wali Kota Makassar Hadiri Perpisahan Dubes Singapura

Next Post
Wali Kota Makassar Hadiri Perpisahan Dubes Singapura

Wali Kota Makassar Hadiri Perpisahan Dubes Singapura

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 116 Followers
  • 74.8k Followers
  • 163k Subscribers
  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terjabak Macet, Dua Begal Dimassa

Beredar Pesan WA ‘Aksi Begal Marak di Tanjung Merdeka’ Ini Kata Polisi

April 6, 2022
Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

Reza, Gadis Jeneponto Suara Mirip Nike Ardilla Diundang ke Jakarta

November 19, 2021
Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

Jangan Pernah Bikin Wanita Menangis, Kelak Air Matanya Jadi Lautan Api Di Neraka

June 29, 2016
Jumlah Korban Tewas Gempa Bumi di Aceh Sudah 20 Orang

BMKG: Ada Potensi Gempa M 8,7 di Jakarta hingga Wilayah Selatan Jawa

January 16, 2022
Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

Bugis Makassar Tidak Mengenal Kata Terima Kasih?

0
Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

Gaya Nyentrik Satpol PP Makassar, Kenakan Loreng Dan Rompi Anti Peluru

0
Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

Tanpa Andi Kumala, Adnan Dinaubat Jadi ‘Raja’

0
Denny Sumargo Makassar

Denny Sumargo : Makassar Itu Rumahku

0
Pemprov Sulsel Jamin Rel Kereta At Grade di Makassar Aman dari Banjir

Pemprov Sulsel Jamin Rel Kereta At Grade di Makassar Aman dari Banjir

August 8, 2022
Gelar Sekolah Pasar Modal di Solo, Stockbit Juga Ajak Mahasiswa Ikut Kompetisi Trading Saham

Gelar Sekolah Pasar Modal di Solo, Stockbit Juga Ajak Mahasiswa Ikut Kompetisi Trading Saham

August 8, 2022
KONI Sulsel Siap Gelar Pelantikan Pengurus 10 Agustus

KONI Sulsel Siap Gelar Pelantikan Pengurus 10 Agustus

August 6, 2022
Danny Pomanto Wali Kota Terpopuler di Media Online 2021

Danny Pomanto Wali Kota Terpopuler di Media Online 2021

August 6, 2022

Recent News

Pemprov Sulsel Jamin Rel Kereta At Grade di Makassar Aman dari Banjir

Pemprov Sulsel Jamin Rel Kereta At Grade di Makassar Aman dari Banjir

August 8, 2022
Gelar Sekolah Pasar Modal di Solo, Stockbit Juga Ajak Mahasiswa Ikut Kompetisi Trading Saham

Gelar Sekolah Pasar Modal di Solo, Stockbit Juga Ajak Mahasiswa Ikut Kompetisi Trading Saham

August 8, 2022
KONI Sulsel Siap Gelar Pelantikan Pengurus 10 Agustus

KONI Sulsel Siap Gelar Pelantikan Pengurus 10 Agustus

August 6, 2022
Danny Pomanto Wali Kota Terpopuler di Media Online 2021

Danny Pomanto Wali Kota Terpopuler di Media Online 2021

August 6, 2022

Follow Us

  • Home
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Sulsel
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
  • ENTERTAINMENT
    • Selebritis
    • Film
    • Musik
  • BISNIS
    • Makro
    • Saham
    • Forex
    • Emas
    • Pns
  • TEKNOLOGI
    • Gadget
    • Internet
    • Sains
    • Tekno
  • LIFESTYLE
    • Fashion – Beauty
    • Food – Travel
    • Health
      • Women
      • Men
      • Parenting
      • Love – Sex
  • BOLA
    • Liga Dunia
    • Liga Indonesia
    • Ikon
    • Sports
  • MORE
    • Artikel
      • Opini
      • Feature
      • Inspiratif
    • Komunitas
    • Video
    • Foto
    • Info Caleg

Copyright©2021 Makassartoday.com, All right reserved