Makassartoday.com, Jakarta – Sebanyak 46 calon haji furoda asal Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi menuai sorotan publik. Mereka gagal menunaikan ibadah haji lantaran ketahuan menggunakan visa yang tidak dikelola Kementerian Agama (Kemenag).
Para jemaah haji tersebut menggunakan visa haji furoda dari Malaysia dan Singapura. Pada tahun ini, setidaknya ada 1.700 haji furoda yang terdaftar.
Haji furoda atau haji mujamalah merupakan sebutan untuk program haji legal di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Namun, dalam haji furoda ini diduga ada mafia yang bermain. Dimana, mafia itu memainkan visa nonhaji sehingga calon jemaah haji furoda tidak bisa berangkat sesuai dengan yang dijanjikan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar TB Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah bertindak tegas dengan menjatuhi sanksi kepada perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah haji di luar prosedur resmi.
Discussion about this post