Nasional
Syarat Terbaru Naik Pesawat, Tes Antigen Tidak Berlaku!

Makassartoday.com, Jakarta – Pemerintah telah menerapkan aturan perjalanan terbaru, termasuk untuk angkutan penerbangan. Dimana saat ini pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi booster harus menunjukkan hasil RT-PCR tidak lagi diperbolehkan menunjukan hasil rapid antigen.
Hal ini tertuang dalam empat Surat Edaran Kemenhub, yakni SE 77 untuk transportasi udara, SE 78 transportasi Laut, SE 79 untuk transportasi darat, dan SE 80 untuk transportasi kereta api. Seluruh SE ini sudah berlaku efektif sejak 11 Agustus 2022 kemarin.
Aturan itu mengatur syarat perjalanan untuk transportasi udara, transportasi laut, transportasi darat, hingga kereta api.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yakni, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib melakukan tes PCR 3×24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan. Jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).
“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita, dalam keterangan Senin (15/8/2022).
-
Cinema1 week ago
Mawar De Jongh dan Bryan Domani Kembali Berduet di Film “Galaksi”
-
Cinema5 days ago
Lana Condor Isi Suara Film Animasi “Teenage Kraken”
-
Cinema1 week ago
OSCAR: Film Paling Menguntungkan Dari A24, “Everything Everywhere All At Once”, Raih Film Terbaik
-
Sulsel1 week ago
Pemkot Makassar Bakal Terapkan Pendidikan Metode Gasing ke 235 Ribu Pelajar
-
Sulsel1 week ago
Jalan Pagi, Gubernur Andi Sudirman Bantu Seorang Ibu Perbaiki Ban Mobil Bocor
-
Cinema7 days ago
Film Tentang Sejarah Perusahaan Sepatu Nike “Air” Jadi Film Penutup SXSW Festival
-
Cinema2 days ago
“Sewu Dino” Bakal Lebih “Pecah” Dari “KKN Di Desa Penari”?
-
Nasional2 days ago
Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Terbit, Morowali Masuk Prioritas