Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Nasional

Syarat Terbaru Naik Pesawat, Tes Antigen Tidak Berlaku!

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Jakarta – Pemerintah telah menerapkan aturan perjalanan terbaru, termasuk untuk angkutan penerbangan. Dimana saat ini pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi booster harus menunjukkan hasil RT-PCR tidak lagi diperbolehkan menunjukan hasil rapid antigen.

Hal ini tertuang dalam empat Surat Edaran Kemenhub, yakni SE 77 untuk transportasi udara, SE 78 transportasi Laut, SE 79 untuk transportasi darat, dan SE 80 untuk transportasi kereta api. Seluruh SE ini sudah berlaku efektif sejak 11 Agustus 2022 kemarin.

Aturan itu mengatur syarat perjalanan untuk transportasi udara, transportasi laut, transportasi darat, hingga kereta api.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan perubahan ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yakni, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib melakukan tes PCR 3×24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan. Jika belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

“Jadi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR,” ucap Adita, dalam keterangan Senin (15/8/2022).

Advertisement

HALAMAN SELANJUTNYA

BAGIKAN:

Pages: 1 2 3

Advertisement
Comments

Trending