Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Marka Jalan Dishub Sulsel Rp1,3 Miliar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019.

Direktur Ditreskrimum Polda, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan, tiga tersangka diduga kuat melakukan markup anggaran marka jalan pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan (LLAJ) wilayah Sulsel.

“Sudah ditetapkan tiga tersangka salah satunya anggota Dewan,” ujarnya saat rilis kasus di kantor Polda Sulsel, Makassar, Senin (22/8/2022)

Tiga tersangka masing-masing berinisial I, GK dan MII. MII salah satu anggota DPRD aktif kabupaten di Sulsel. Sedangkan Drs I merupakan salah satu Pengguna Anggaran (PA) diketahui mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel serta Ir. GK, selalu direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII. Adapun perusahaan tersebut tidak berhak dipakai untuk pengerjaan proyek dan tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan tersebut.

Dijelaskan, tiga tersangka ini perkaranya sudah naik ke tahap 1 atau dinyatakan P21 (berkas lengkap) berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti pendukung sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Advertisement

Meski telah menetapkan tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Helmi juga mengatakan, bahwa fakta perbuatan para tersangka adalah pribadi, bukan membawa nama institusi dengan alasan perbuatan individu melakukan perbuatan dugaan korupsi.

Sementara Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Polisi Fadly menambahkan, kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah proyek dari Dishub Sulsel dengan nilai anggaran Rp4 miliar lebih, dan ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsideir pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.

Editor: Hajji Taruna

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending