Hukum & Kriminal
Kasus Korupsi Marka Jalan Dishub Sulsel Rp1,3 Miliar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Makassartoday.com, Makassar – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019.
Direktur Ditreskrimum Polda, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan, tiga tersangka diduga kuat melakukan markup anggaran marka jalan pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan (LLAJ) wilayah Sulsel.
“Sudah ditetapkan tiga tersangka salah satunya anggota Dewan,” ujarnya saat rilis kasus di kantor Polda Sulsel, Makassar, Senin (22/8/2022)
Tiga tersangka masing-masing berinisial I, GK dan MII. MII salah satu anggota DPRD aktif kabupaten di Sulsel. Sedangkan Drs I merupakan salah satu Pengguna Anggaran (PA) diketahui mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel serta Ir. GK, selalu direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII. Adapun perusahaan tersebut tidak berhak dipakai untuk pengerjaan proyek dan tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan tersebut.
Dijelaskan, tiga tersangka ini perkaranya sudah naik ke tahap 1 atau dinyatakan P21 (berkas lengkap) berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti pendukung sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Meski telah menetapkan tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Helmi juga mengatakan, bahwa fakta perbuatan para tersangka adalah pribadi, bukan membawa nama institusi dengan alasan perbuatan individu melakukan perbuatan dugaan korupsi.
Sementara Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Polisi Fadly menambahkan, kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah proyek dari Dishub Sulsel dengan nilai anggaran Rp4 miliar lebih, dan ditemukan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsideir pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.
Editor: Hajji Taruna
-
Sulsel21 hours ago
17 Armada Kapal Perang Asing Ramaikan MNEK di Laut Makassar
-
Sulsel21 hours ago
Wawali Fatmawati Paparkan Realisasi APBD 2022 di Paripurna DPRD
-
Sulsel21 hours ago
Danny Ajak Panglima TNI Lihat Proses Pembuatan Kapal Pinisi di CPI
-
Sulsel1 day ago
Danny Pomanto Ajak Masyarakat Perkuat Toleransi di Momen Waisak
-
Sulsel54 mins ago
Diskominfo-SP Sulsel Undang BSSN Bahas Keamanan Siber
-
Sports47 mins ago
Perbasasi Makassar Jaring Bibit Atlet Softball dari Sekolah
-
Sulsel3 days ago
Pemprov Sulsel Tangani Rehab Daerah Irigasi Kuri-Kuri Kasimbi Lutra
-
Sulsel3 days ago
Gubernur Andi Sudirman Kunjungi Pasar Sentral Malino