Hukum & Kriminal
Eks Kasatpol PP Makassar Tolak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Dakwaan JPU

Makassartoday.com, Makassar – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan, melalui kuasa hukumnya, Abdul Aziz, menolak penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022).
Abdul Aziz menyebutkan, bahwa penolakan dakwaan kliennya akan dituangkan salam sidang eksepsi pekan depan. Pihaknya bermaksud untuk bisa mendeskripsikan posisi kasus perkara termasuk mengungkap sisi kelemahan secara formil maupun materil surat dakwaan yang dibacakan JPU.
“Dengan rendah hati kami berharap majelis hakim dapat memahami keberatan kami sebagai penasehat hukum (Iqbal Asnan) untuk dapat menjadikan titik tolak, sehingga nanti majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil serta bijaksana,” kata Aziz kepada media usai mendampingi kliennya di sidang dakwaan, kemarin.
Dia menambahkan, gambaran umum eksepsi terdakwa, jika mengacu pada proses penyelidikan serta penyidikan sebelumnya pihak penyidik memiliki keterbatasan dalam merangkai sebuah peristiwa pidana.
-
Fashion1 week ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Cinema2 days ago
RESENSI: Yang Muda Yang Berlaga di Medan Perang
-
Sulsel6 days ago
Parepare Dilanda Banjir, Pasien Puskesmas Divekuasi
-
Sulsel1 week ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Cinema1 week ago
RESENSI: [Tak Ingin] Hilang Ingatan
-
Food - Travel1 week ago
Danny Ajak K-Popers Branding Makassar Kota Makan Enak
-
Sulsel5 days ago
Wali Kota Makassar Resmikan 4 Unit Rumdis Kejati Sulsel
-
Sports1 week ago
KONI Sulsel Target 5 Besar di PON Aceh-Sumut 2024