Hukum & Kriminal
Sidang Perdana Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Mantan Kasatpol PP Datang Pakai Kursi Roda?

Makassartoday.com, Makassar – Empat orang tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (31/8/2022).
Empat tersangka, yakni mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Asri, Chaerul Akmal, dan Sulaiman hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum sidang dimulai, nampak salah seorang dari tersangka, yakni mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan tiba-tiba hadir dengan menggunakan kursi roda. Iqbal beralasan menggunakan kursi roda karena mengalami sakit pada kaki.
Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Mulai dari Santet Hingga Eksekusi
Iqbal Asnan yang juga pernah menjabat Plt Kapala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar itu, menjadi otak kasus penembakan almarhum Njamuddin Sewang. Adapun motif pembunuhan dilatarbelakangi persoalan asmara cinta segi tiga.
Sekedar diketahui, sidang dakwaan Iqbal Asnan sempat ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine masih menjalani cuti tahunan.
Sebelumnya, penyidik Polrestabes Makassar menjerat para tersangka dengan pasal 340, 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHAP. Dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara maksimal selama 20 tahun.
Editor: Bobi
-
Fashion1 week ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Cinema2 days ago
RESENSI: Yang Muda Yang Berlaga di Medan Perang
-
Sulsel6 days ago
Parepare Dilanda Banjir, Pasien Puskesmas Divekuasi
-
Sulsel1 week ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Cinema1 week ago
RESENSI: [Tak Ingin] Hilang Ingatan
-
Food - Travel1 week ago
Danny Ajak K-Popers Branding Makassar Kota Makan Enak
-
Sulsel5 days ago
Wali Kota Makassar Resmikan 4 Unit Rumdis Kejati Sulsel
-
Sports1 week ago
KONI Sulsel Target 5 Besar di PON Aceh-Sumut 2024