Hukum & Kriminal
Eksepsi Eks Kasatpol PP Makassar Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi

Makassartoday.com, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak eksepsi atau nota keneratan yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar Najamuddin Sewang.
“Keberatan tim penasihat hukum ditolak dan memerintahkan ke JPU untuk melanjutkan perkara ini,” ucap Ketua Majelis Hakim Jhonicol, saat memimpin sidang di PN Makassar, Senin (12/9/2022).
Majelis Hakim menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Agar eksepsi atau nota keberatan para terdakwa ditolak, lantaran surat dakwaan telah memenuhi syarat formal dan materiil.
Hakim beranggapan JPU telah menjabarkan tahapan secara jelas pembunuhan dari perencanaan hingga pelaksanaan dalam surat dakwaan.
Dengan demikian, sidang pemeriksaan perkara kasus yang menewaskan Najamuddin Sewang akan dilanjutkan dan penangguhan perkara akan berlangsung hingga pemutusan akhir.
“Menimbang bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun dan diuraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap, maka menyatakan eksepsi ditolak,” tegas Jhonicol.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang yang menyeret eks Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asanan dan terdakwa lainnya, akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi dalam sidang lanjutan pada Rabu, 14 September 2022.
Dalam sidang sebelumnya, pada 7 September 2022 lalu, tim kuasa hukum terdakwa Iqbal, Asri, dan Chaerul mengajukan nota keberatan karena dakwaan jaksa penuntut umum dianggap tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap.
Sementara, JPU, Hamka mengatakan akan menghadirkan empat orang saksi pada sidang hari Rabu mendatang. Diantaranya adalah keluarga korban.
“Saksi pertama dari pelapor dalam hal ini keluarga korban. Kita hadirkan empat orang saksi untuk sidang pembuktian,” ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Iqbal Asnan, Asri dan Chaerul Akmal mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan JPU pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 31 Agustus 2022. Sementara untuk terdakwa Sulaiman menolak mengajukan eksepsi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa empat terdakwa telah dengan sengaja dan memiliki rencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang. Sementara, kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan JPU tidak masuk akal.
Para terdakwa dalam dakwaan primer didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Bobi
-
Fashion1 week ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Cinema2 days ago
RESENSI: Yang Muda Yang Berlaga di Medan Perang
-
Sulsel6 days ago
Parepare Dilanda Banjir, Pasien Puskesmas Divekuasi
-
Sulsel1 week ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Cinema1 week ago
RESENSI: [Tak Ingin] Hilang Ingatan
-
Food - Travel1 week ago
Danny Ajak K-Popers Branding Makassar Kota Makan Enak
-
Sulsel5 days ago
Wali Kota Makassar Resmikan 4 Unit Rumdis Kejati Sulsel
-
Sports1 week ago
KONI Sulsel Target 5 Besar di PON Aceh-Sumut 2024