Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Nasional

Mantan Jubir KPK Febri Jadi Pengacara Sambo, Begini Reaksi Novel Baswedan

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Jakarta – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku tak bisa berkata apa-apa dengan pilihan kedua rekannya dulu di lembaga antirasuah, Febri Diansyah dan Ramasala Aritonang yang menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

“Saya tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan sikap Febri dan Rasamala,” kata Novel, Rabu (28/9/2022).

Novel mengaku akan menarik diri untuk berkomentar lebih jauh terkait pilihan tersebut.

Novel berkata hal itu memang merupakan pilihan mereka. Namun, jika kedua rekannya itu minta pendapat Novel, maka dia akan menyarankan untuk tidak menjadi kuasa hukum Sambo.

“Saya menarik diri dari pilihan tersebut, dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya tidak menyarankan,” ujarnya seperti dikutip CNN.

Advertisement

Diketahui, eks pegawai KPK Febri dan Ramasala bergabung dengan kantor hukum Arman Hanis untuk menjadi tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Mereka akan menggelar konferensi pers pada sore ini untuk membahas ‘Pelimpahan Perkara: Proses Hukum yang Objektif dan Berkeadilan untuk Semua Pihak’ . CNNIndonesia.com mendapat undangan konferensi pers tersebut langsung dari Arman Hanis.

Rasamala akan mendampingi Ferdy Sambo, sementara Febri akan mendampingi Putri Candrawathi.

Febri menuturkan dirinya diminta bergabung ke dalam tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Ia mengaku telah mempelajari perkara dan bertemu langsung dengan Putri.

“Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” tutur Febri.

Advertisement

Sementara, Rasamala menyetujui permintaan sebagai penasihat hukum Ferdy Sambo setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini.

“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ujar Rasamala, Rabu (28/9/2022).

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending