Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Rumah Mantan Anggota DPD RI Litha Brent

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyerangan disertai perusakan di rumah mantan anggota DPD RI, Litha Brent di Jalan Gunung Merapi, No 160, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (15/10/2022).

Penetapan dua orang tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolresrabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat menggelar rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Minggu (17/10/2022), malam.

“Ada dua orang ditetapkan tersangka, yakni MI (44), warga Jalan Rappocini dan MS (42), warga Jalan Cilallang Jaya,” kata Kapolrestabes Makassar, di dampingi Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simajuntak.

Dijelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka saat pihak dari Litha Brent menghubungi pihak Kepolisian perihal keributan yang terjadi di rumahnya.

“Diawali keributan antar mereka hingga berlanjut pada aksi penyerangan dan perusakan di rumah ibu Litha,” kata Kombes Pol Budhi.

Advertisement

Budi juga memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, namun masih menunggu pendalaman lebih lanjut.

“Kita pastikan akan ada tersangka lagi, namun kita masih dalami,” pungkasnya.

Semsntara kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, yakni secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama dengan sanksi berupa penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Adapun motif pemyarangan disertai perusakan, kata Budhi, karena tersangka terpancing oleh sikap dari pihak korban.

“Namun itu baru keterangan sementara (motif), keterangan yang lengkap akan kita lakukan pemeriksaan dan nanti akan kita sampaikan,” kata Kombes Pol Budhi.

Advertisement

HALAMAN SELANJUTNYA

BAGIKAN:

Pages: 1 2

Advertisement
Comments

Trending