ENTERTAINMENT
Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang

Makassartoday.com, Serang – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas II B Serang, Banten, Selasa, (25/10/2022).
Nikita sebelumnya menjalani pemeriksaan tahap dua di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sereang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Nikita kita akan tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan ini kita lakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita dinyatakan lengkap,” ungkap Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada media, Selasa (25/10/2022).
Freddy menyebut pertimbangan pihaknya menahan Nikita Mirzani karena sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHP.
“Selain itu pertimbangan kami menahan Nikita agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan alat bukti serta supaya tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
“Dan penahanan ini kami lakukan dengan cara persuasif. Dan selanjutnya kami akan menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” tegas Freddy.
Diketahui, Nikita sempat menangis dan berteriak histeris saat menjalani pemeriksaan tahap dua di Kejari Serang.
Ia bahkan disebut sempat menolak untuk dibawa menuju rumah tahanan.
Editor: Ariel
-
Fashion1 week ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Internasional1 week ago
Al-Azhar Serukan Boikot Produk Swedia-Belanda, Buntut Pembakaran Al-Quran
-
Sulsel5 days ago
Parepare Dilanda Banjir, Pasien Puskesmas Divekuasi
-
Cinema18 hours ago
RESENSI: Yang Muda Yang Berlaga di Medan Perang
-
Sulsel1 week ago
F8 Makassar Kembali Masuk Kalender Top 10 KEN 2023
-
Cinema1 week ago
RESENSI: [Tak Ingin] Hilang Ingatan
-
Food - Travel1 week ago
Danny Ajak K-Popers Branding Makassar Kota Makan Enak
-
Sulsel4 days ago
Wali Kota Makassar Resmikan 4 Unit Rumdis Kejati Sulsel