Nasional
Hotman Paris: RKUHP Tidak Mengandung Logika Hukum dan Tak Seusai Zaman

Makassartoday.com, Jakarta – Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengkritik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang oleh politikus Senayan DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna pada pada Selasa (6/12/2022) lalu.
Melalui video di Instagramnya, Hotman menyebut banyak pasal-pasal di dalam KUHP yang bermasalah karena menurutnya, tidak mengandung logika hukum, bahkan di zaman modern saat ini.
BACA JUGA: RKUHP: Siarkan Berita Bohong Bisa Dipenjara 6 Tahun
“Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUH Pidana yang Anda sahkan itu banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini,” ujar Hotman seperti dikutip dari video yang diunggah di akun media sosialnya tersebut, Kamis (8/12/2022).
“Saya yang sudah praktik hukum hampir 40 tahun sangat tidak mengerti di era modern ini masih produk hukum seperti itu,” imbuhnya.
Bikin Turis Mancanegara Takut
Hotman kemudian menyoroti salah satu pasal yang bisa berdampak atas penerapan KUHP baru itu adalah turis mancanegara jadi takut untuk datang ke Indonesia. Dia juga menyinggung rakyat Indoensia yang terimbas dari kebijakan tersebut.
“Para anggota DPR lihat tuh, gonjang di mana-mana para turis segan datang ke Indoensia dan akhirnya rakyatlah yang secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara,” tegas Hotman.
Oleh karenanya, ia meminta agar KUHP yang baru saja disahkan itu untuk segera dibatalkan.
“Kasihan rakyat, batalkan itu, rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya,” Hotman mengingatkan.
BACA JUGA: Jokowi Minta Masifkan Diskusi RKUHP ke Simpul Masyarakat Sebelum Disahkan
Selain itu, ia juga menyindir bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RKUHP tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Padahal, menurut Hotman, KUHP itu sendiri penuh dengan analisa dan muatan filsafat hukum yang sangat dalam.
Untuk diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan itu dilakukan di tengah penolakan publik yang menilai KUHP baru itu memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kebebasan berpendapat.
Sumber: Kronologi.id
-
Fashion4 days ago
Sepatu Milik Gubernur Sulsel Ternyata Produksi UMKM Maros
-
Internasional6 days ago
Al-Azhar Serukan Boikot Produk Swedia-Belanda, Buntut Pembakaran Al-Quran
-
Cinema1 week ago
Christine Hakim Jadi Trending Topic di Twitter Berkat Serial “The Last of Us”
-
Cinema1 week ago
RESENSI: Selamat Datang Kembali, Jennifer Lawrence!
-
Cinema1 week ago
8 Film Netflix Tembus Nomine Oscar 2023
-
Cinema1 week ago
“Balada Si Roy” Beroleh 107 Ribu Penonton di 3 Hari Pertama Rilis Bioskop
-
Cinema1 week ago
Remake Film Korea “Scandal Makers” Tayang di Prime Video
-
Sulsel24 hours ago
Parepare Dilanda Banjir, Pasien Puskesmas Divekuasi