Sulsel
Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Direvisi karena Alasan IKN

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ternyata tengah meenproses revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Proses revisi bahkan telah melalui sejumlah tahapan pembahasan di lembaga DPRD Kota Makassar.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengungkapkan salah satu alasan dilakukannya revisi, yakni membenahi struktur ruang kota, utamanya dalam hal interkonektivitas yang saling menguntungkan antar wilayah baik Kota Makassar atau Ibu Kota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan.
“Patutnya kita merespons dengan membenahi struktur ruang kota terutama menjalani hubungan dengan atau interkonektivitas yang saling menguntungkan antar wilayah baik Makassar atau ibu kota yang baru. Sebagaimana memaksimalkan Makassar sebagai pusat kegiatan nasional (PKN),” kata Danny dalam Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi-fraksi di Kantor DPRD Kota Makassar, Rabu, (21/12/2022).
BACA JUGA: Perda RTRW Disahkan, Pemkot Pastikan Relokasi TPI Rajawali
Di hadapan wakil rakyat, Danny menyebut, bahwa penempatan IKN di Kalimantan memberikan pengaruh positif bagi perkembangan kota Makassar pada masa mendatang.
Lanjutnya, bahwa respons terhadap hubungan dengan IKN, salah satunya dengan menyiapkan regulasi pemanfaatan tata ruang untuk mengakomodir kebutuhan aktivitas dan investasi berkaitan dengan pelayanan kebutuhan IKN tersebut. Danny pun mencontohkan pembangunan Newport di Untia dan sekitarnya.
Menurutnya, rencana pola ruang dan pemanfaatan ruang di kota Makassar harus dibenahi terutama pada jalur protokol, dengan alasan kota Makassar sebagai kota tujuan investasi. Dengan demikian, kata dia, produktivitas lahan akan mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan kota.
“Maka dengan begitu sangatlah tepat kita lakukan revisi RTRW Makassar agar tumbuh dengan kota yang tertata, responsif terhadap transformasi secara nasional dan global,” sebutnya.
BACA JUGA: Iman Hud Geram Proporsi RTH Hanya 7,1 Persen, Sindir Wilayah Privat dan Bisnis
Sslain itu, pihaknya juga menekankan pada pemenuhan 30 persen RTH (Ruang Terbuka Hijau) dari luas kota sesuai amanat UU dalam draft revisi Ranperda RTRW, dimana 30 persen luas RTH dibagi 20 persen untuk wilayah publik dan 10 persen untuk wilayah privat. Kendati dalam perda sebelumnya, aturan terkait pemenuhan RTH tersebut sudah termuat.
“Bagi setiap pihak yang ingin mengisi atau memanfaatkan ruang maka wajib menyiapkan RTH privat minimal 10 persen. Pun dengan pemerintahan yang memanfaatkan ruang publik dan juga aset daerah atau negara, dan dengan kawasan luaran tertentu diwajibkan mengadakan RTH publik 20 persen agar sesuai amanat Undang-Undang,” jelasnya.
Pihaknya juga mengakomodasi pentingnya integrasi darat, laut dan udara menjadi satu kesatuan agar ruang-ruang pada masa depan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat kota Makassar.
“Itu untuk mengatasi kemacetan, pusat pelayaran, perdagangan, bisnis, pelayanan pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Ditata adil untuk semua lapisan masyarakat sehingga secara umum penataan ruang bertujuan menciptakan ruang yang aman, nyaman, kondusif dan berkelanjutan. Itu tentunya merupakan cita-cita utama bagi kita semua, menjadi kota yang maju, kota yang terpelihara,” jelasnya.
Integrasi itu, sambungnya, harus seiring sejalan sesuai cita-cita, termasuk dalam aspek ruang sosial, aspek fisik.
Danny mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk mendorong Ranperda ini dalam kordior yang semestinya agar Makassar memiliki daya saing global melalui regulasi pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan ruang yang kreatif dan inovatif berdaya saing tinggi, sebagaimana nilai lokal yang diusung yaitu Sombere’ dan Smart City.
Diketahui, Pemkot dan DPRD Kota Makassar telah melakukan revisi Perda RTRW sebelumnya pada tahun 2015 silam. Perda yang menjadi landasan dalam pengembangan wilayah di kota Makassar itu sedianya berlaku hingga tahun 2041.
Editor: Ariel
-
Sulsel2 days ago
Wawali Makassar Bersama Delegasi 36 Negara MNEK Tanam Pohon di CPI
-
Sulsel3 days ago
17 Armada Kapal Perang Asing Ramaikan MNEK di Laut Makassar
-
Sulsel3 days ago
Wawali Fatmawati Paparkan Realisasi APBD 2022 di Paripurna DPRD
-
Sulsel2 days ago
Danny Pomanto-Brigjen TNI Amir Kasman Lepas Peserta City Parade MNEK 2023
-
Sulsel13 hours ago
Wawali Fatmawati Cek Kendala Alas Hak SDN di Empat Kecamatan
-
Sulsel3 days ago
Danny Ajak Panglima TNI Lihat Proses Pembuatan Kapal Pinisi di CPI
-
Hukum & Kriminal2 days ago
Mahasiswi Buang Bayi Kandung Terancam Penjara 20 Tahun
-
Sulsel3 days ago
Fatmawati Sebut MNEK 2023 jadi Momen Perkenalkan Makassar Lebih Dalam di Mata Dunia