Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Nasional

Jomblo Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen?

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan perhitungan pajak penghasilan atau PPh bagi yang belum menikah atau jomblo dengan gaji Rp5 juta per bulan.

“Jadi beban pajak ini adil sesuai kemampuan,” ujar Yustinus melalui akun Twitter peribadinya pada Rabu pagi, 4 Januari 2023.

Ia menuturkan wajib pajak dengan penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun dikenakan PPh sebesar 5 persen. Adapun penghasilan kena pajak atau PKP sebesar Rp6 juta. Alhasil setiap tahunnya, wajib pajak tersebut dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu.

Berikut perhitungannya:

PPh 5 persen x PKP
PPh 5 persen x Rp6 juta = Rp300 ribu setahun atau Rp25 ribu sebulan.

Advertisement

Sementara itu, bagi seseorang yang sudah menikah dan memiliki satu anak, dengan penghasilan Rp5 juta per bulan tidak dikenakan PPh. Dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp63 juta setahun, maka PKP 0 persen dan PPh 0 persen.

“Tidak bayar pajak,” kata Yustinus.

Adapun PTKP wajib pajak bagi yang belum menikah sebesar Rp 54 juta setahun. Sedangkan bagi wajib pajak yang sudah menikah ditambah Rp4,5 juta dengan tanggungan maksimal tiga orang. Setiap orang dalam satu keluarga, PTKP-nya Rp4,5 juta setahun.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan PPh diberikan bagi yang kaya maupun yang miskin. Bahkan, kata dia, seseorang yang memiliki gaji di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 35 pesen. Angka itu naik dari sebelumnya 30 persen. Sehingga pajaknya bisa mencapai sekitar Rp 1,75 miliar setahun.

“Besar ya. Adil bukan.?” tutur Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa, 3 Januari 2023.

Advertisement

Menurut Sri Mulyani, pajak memang untuk mewujudkan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, uang pajak masyarakat akan kembali pada masyarakat dalam berbagai bentuk. Di antaranya listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kilogram yang disubsidi dengan pajak. Begitu juga dengan sekolah, rumah sakit, dan Puskesmas.

Tak hanya itu, tutur Sri Mulyani, jalan raya, kereta api, dan internet juga dibangun dengan uang pajak. Begitu pula pesawat tempur, kapal selam, prajurit, polisi, hingga guru dan dokter dibayar dengan uang pajak masyarakat.

Ia menekankan masyarakat yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak. Tak hanya itu, masyarakat dalam kategori tersebut akan terus dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dan program bantuan lainnya.

Sumber: tempo.co

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending