Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Terdakwa Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Divonis 13 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Published

on

By

alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun kepada Muhammad Asri, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Njamuddin Sewang.

Putusan bersalah terhadap terdakwa Muhammad Asri, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Junicol Fransine dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang digelar secara virtual, Kamis (5/1/2023).

Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

BACA JUGA: Mantan Kasatpol PP Terdakwa Pembunuhan Berencana Meninggal Dunia

Advertisement

“Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” kata Junicol Fransine dalam putusannya.

Baik itu dalam dakwaan primair, maupun dalam dakwaan subsidaer. Menimbang bahwa terdakwa dengan secara sadar, telah merampas nyawa orang lain.

Junicol dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Asri. Telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, dengan cara bersama-sama.

Seperti yang telah didakwakan dalam dakwaan primair. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 13 tahun, ” tegas Junicol Fransine dalam putusannya.

Junicol juga memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan, dan tetap ditahan.
Usai membacakan putusannya, Junicol Fransine mempersilahkan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk mengajukan upaya hukum banding.

Advertisement

Apabila tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine.

Menanggapi hal itu, JPU dan Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu.

Sementara pihak keluarga korban, bahwa apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dengan putusan 13 tahun terhadap terdakwa Muhammad Asri, lebih ringan dari tuntutan JPU. Padahal terdakwa Muhammad Asri telah terbukti turut serta membantu dalam pembunuhan berencana melalui penerapan pasal 340.

“Jangan sampai hakim masih ragu ragu menjatuhkan vonis. Takutnya lagi ada keraguan yang sama terjadai kepada terdakwa lain,” jelasnya.

Editor: Ariel

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending