Hukum & Kriminal
Terdakwa Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Divonis 13 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Makassartoday.com, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun kepada Muhammad Asri, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Njamuddin Sewang.
Putusan bersalah terhadap terdakwa Muhammad Asri, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Junicol Fransine dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yang digelar secara virtual, Kamis (5/1/2023).
Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.
BACA JUGA: Mantan Kasatpol PP Terdakwa Pembunuhan Berencana Meninggal Dunia
“Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” kata Junicol Fransine dalam putusannya.
Baik itu dalam dakwaan primair, maupun dalam dakwaan subsidaer. Menimbang bahwa terdakwa dengan secara sadar, telah merampas nyawa orang lain.
Junicol dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Asri. Telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana, dengan cara bersama-sama.
Seperti yang telah didakwakan dalam dakwaan primair. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 13 tahun, ” tegas Junicol Fransine dalam putusannya.
Junicol juga memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan, dan tetap ditahan.
Usai membacakan putusannya, Junicol Fransine mempersilahkan kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa, untuk mengajukan upaya hukum banding.
Apabila tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine.
Menanggapi hal itu, JPU dan Penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir dulu.
Sementara pihak keluarga korban, bahwa apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dengan putusan 13 tahun terhadap terdakwa Muhammad Asri, lebih ringan dari tuntutan JPU. Padahal terdakwa Muhammad Asri telah terbukti turut serta membantu dalam pembunuhan berencana melalui penerapan pasal 340.
“Jangan sampai hakim masih ragu ragu menjatuhkan vonis. Takutnya lagi ada keraguan yang sama terjadai kepada terdakwa lain,” jelasnya.
Editor: Ariel
-
Cinema1 week ago
Mawar De Jongh dan Bryan Domani Kembali Berduet di Film “Galaksi”
-
Cinema5 days ago
Lana Condor Isi Suara Film Animasi “Teenage Kraken”
-
Cinema1 week ago
OSCAR: Film Paling Menguntungkan Dari A24, “Everything Everywhere All At Once”, Raih Film Terbaik
-
Sulsel1 week ago
Pemkot Makassar Bakal Terapkan Pendidikan Metode Gasing ke 235 Ribu Pelajar
-
Sulsel1 week ago
Jalan Pagi, Gubernur Andi Sudirman Bantu Seorang Ibu Perbaiki Ban Mobil Bocor
-
Cinema7 days ago
Film Tentang Sejarah Perusahaan Sepatu Nike “Air” Jadi Film Penutup SXSW Festival
-
Cinema2 days ago
“Sewu Dino” Bakal Lebih “Pecah” Dari “KKN Di Desa Penari”?
-
Nasional2 days ago
Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah Terbit, Morowali Masuk Prioritas