Hukum & Kriminal
5 Tersangka Kasus Pesta Miras Oplosan Masih Berstatus Pelajar

Makassartoday.com, Makassar – Satreskrim Polrestabes Makassar, menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pesta minuman keras oplosan yang berujung menewaskan tiga orang remaja. Penetapan lima orang tersangka tersebut AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Sabtu (4/3/2023).
Kelimanya adalah AF, MSA, MAF, AD dan MMA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mendalami masing-masing peran dalam kasus miras oplosan tersebut.
“Yang pertama AF mempunyai peran membawa atau pertama kali menemukan alkohol murni 96 persen kemudian meracik dan membagikan minuman tersebut dengan campuran minuman bersoda di TKP awal,” kata AKBP Ridwan Hutagaol.
Disebutkan bahwa AF mengantar miras oplosan tersebut ke lingkungan sekolah lalu dikonsumsi secara bersama rekannya. AF juga disebut sebagai pelaku penganiayaan terhadap salah satu korban meninggal AA. Sementara tersangka MSA dan MAF berperan meracik miras oplosan di indekos atau TKP ketiga.
“Dia ini meracik dan membagikan alhokol di sekolah. Ketiga, MSA perannya meracik dan membagikan miras opolosan 96 persen dan membawa ke sekolah. Keempat, MAF meracik dan mencampur dan membagikan minuman bersama AD di rumah kost. Adapun tersangka kelima adalah MAA yang disebut meminta dan menyedikan minuman tersebut,” urainya.
AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, kelima tersangka diketahui masih berstatus anak di bawah umur alias pelajar. Kendati begitu, kelimanya tetap dijerat dengan pasal berlapis tentang kejahatan dengan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kita terapkan pasal tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun. Pasal 80 ayat 3 junto 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 . Kemudian pasal 204 KUHPidana menyerahkan atau memberikan barang yang diketahuinya membayahakan nyawa atau kesehatan orang demgan ancaman seumur hidup atau 20 tahun. Kemudian pasal 205 ayat 2 ancaman 1,4 tahun,” tegasnya.
Editor: Askay Khan
-
Hukum & Kriminal1 week ago
Resmob Polda Sulsel Ciduk Sindikat Curanmor dan Sita 20 Unit Motor Curian
-
Sulsel5 days ago
Danny Pomanto Lantik 220 ASN Baru Pemkot Makassar
-
Hukum & Kriminal4 days ago
Warga Gowa Diserang Geng Motor, 1 Meninggal Terkena Panah
-
Sulsel4 days ago
Pemprov Sulsel Alokasikan Rp18 Miliar untuk Jalur Alternatif Malino-Sinjai-Bulukumba
-
Cinema6 days ago
Film Terbaru Jackie Chan, “Ride One”, Tayang 7 April di Bioskop Indonesia
-
Cinema3 days ago
Pertama Kalinya Nicholas Saputra Bekerjasama Dengan Garin Nugroho Untuk “Melodrama”
-
Cinema2 days ago
“Super Mario Bros” Rilis 5 April di Bioskop Indonesia
-
Nasional3 days ago
Cuti Bersama Lebaran Ditetapkan 19 Hingga 25 April 2023