Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Sopir Trans Mamminasata Ditangkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Published

on

By

Ilustrasi
alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar mengamankan pria berinisal AS (33), dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. AS diamankan petugas saat sedang bertugas mengantar penumpang di Jalan Jalur Lingkar Barat, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Pelaku AS merupakan warga Jalan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar yang bertugas sebagai sopir Teman Bus Trans Mamminasata.

Adapun korban adalah anak perempuan berusia 15 tahun, salah satu dari penumpang bus yang dikendarai pelaku.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando kepada media, Rabu (8/3/2023), menjelaskan, persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban diduga terjadi tiga kali.

Kasus itu terkuak setelah orang tua korban mencari tahu penyebab perilaku korban yang belakangan mengalami kelainan.

Advertisement

“Jadi orang tua korban ini awalnya curiga dengan sikap korban. Orang tua korban kemudian berusaha membujuk dan akhirnya korban mau bercerita,” ungkap Kompol Lando.

Dalam laporan korban diketahui, tindak pidana persetubuhan terhadap korban terjadi di indekost pelaku.

“Jadi korban adalah penumpang terakhir pelaku. Awalnya korban minta diantar langsung ke rumah karena saat itu sudah hampir tengah malam, tapi pelaku diduga memanfaatkan situasi dengan membujuk korban agar singgah dulu di indekost pekaku,” jelas Kompol Lando.

Pelaku sendiri dalam pemeriksaannya disebut telah mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya hingga tiga kali di tempat yang sama, namun dalam waktu yang berbeda,” sabung Kompol Lando.

Adapun kasus ini sudah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Advertisement

Pelaku terancam dijerat Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 ayat (2), disebutkan persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, juga diancam dengan pidana pidana penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Askay

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending