Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Tiga Penipu Berkedok Pinjol Dibekuk Tim Cyber Dirkrimsus Polda Sulsel

Published

on

By

Pinajaman Online (Pinjol)./Ilustrasi Istimewa
alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Tim Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel berhasil meringkus tiga orang pekaku kasus tindak pidana penipuan berkedok pinjaman online (pinjol).

Ketiga pelaku masing-masing lelaki berinisial AW (18), ZR (28), dan WN (28), diamankan petugas di Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, mengatakan, ketiga pelaku melakukan penipuan secara online dengan modus menawarkan pinjama dengan bunga rendah 2 persen, sehingga korban tertarik.

“Karena bunga persen pinjaman tang ditawarkan rendah, korbannya teratarik. Namun sebelum mendapat pinjaman, pelaku ini meminta korban melakukan penyetoran pendaftaran senilai Rp150 hingga jutaan dengan maksud agar pinjaman cepat cair,” kata Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, Kamis (9/3/2023).

Sambungnya, setelah korban memenuhi permintaan pelaku uang pinjaman yang dihanjikan ke korban tak kunjung cair. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melayangkan laporan ke Mapolda Sulsel.

Advertisement

“Laporan korban kami tindaklanjuti dengan melakukan Patroli Cyber dipimpin Kasubdit V Tipidsiber, Kompol Sutono. Alhasil, pelaku berhasil kami identifikasi, kemudian dialakukan penangkapan para pelaku di Desa Tellu Mae, Kecamatan Watansidenreng, Kabupaten Sidrap,” smabungnya.

Menurut penuturan ketiga pelaku, kata Kombes Pol Helmi, bahwa telah mengakui perbutannya melakukan tindak pidana penipuan lewat online.

Atas kejadian tersebut, tim Cyber Polda Sulsel melakukan pendataan terhadap korban dari modus pinjaman online yang dilakukan ketiga pelaku.

Pihaknya sejauh ini juga masih mendata para korban dari modus pinjaman online dilakukan oleh pelaku. Kini pelaku diamankan dengan barang buktinya berupa gawai yang digunakan melancarkan aksinya.

Ketiga pelaku dijerat pasa 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP hukuman maksimal enam tahun penjara,” tandasnya.

Advertisement

Editor: Askay Khan

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending