Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Tolak Vonis Ringan Terdakwa Kasus Pembunuhan Najamuddin Sewang, JPU Tempuh Kasasi

Published

on

By

Terdakwa Sulaiman alias Sule saat menjalani sidang di PN Makassar beberapa waktu lalu./Foto:Ist
alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya Kasasi terkait putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang menjatuhkan vonis ringan terhadap, Sulaiman alias Sule, salah satu terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Diketahui sebelumnya terdakwa atas Sulaiman alias Sule, telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun oleh hakim PN Makassar, namun upaya banding yang diajukan terdakwa memutuskan masa hukuman Sulaiman alias Sule menjadi 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan hakim disebutkan bahwa terdakwa Sulaiman alias Sule terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, ikut serta menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dan bersama-sama. Sulaiman alias Sule disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1).

JPU menyatakan menolak vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule oleh Pengadilan Tinggi Makassat.

“Kami menolak vonis 10 tahun tehadap terdakwa Sulaiman. makanya kami selaku JPU langsung mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung, ” tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini As’ad, Rabu (8/3/2023).

Advertisement

Asri mengatakan, bahwa putusan yang jatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Makassar, terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule terlalu rendah dari vonis majelis hakim, di pengadilan tingkat pertama yakni 18 tahun penjara. Serta jauh lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU.

“Itulah makanya JPU ajukan upaya Kasasi. Karena dalam sidang kasus ini itu terbukti, dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya, ” kata Asrini As’ad.

Terpisah, kakak korban, Juni Sewang mengaku sangat menyayangkan terkait vonis ringan terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut.

“Sampai kapan pun perbuatan terdakwa, terhadap adik saya (Najamuddin Sewang). Tidak akan pernah saya maafkan, termasuk hakim PT yang menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa, ” ucap Juni Sewang.

Menurut Juni, terdakwa sejauh ini sama sekali tidak memiliki rasa bersalah. Justru alih-alih malah mengajukan banding. Dia juga memprtanyakan sikap hakim Pengadilan Tinggi Makassar atas vonis ringan tersebut.

Advertisement

“Ada apa Hakim Pengadilan Tinggi Makassar hingga mengeluarkan putusan jauh lebih ringan dari vonis Pegadilan Negeri Makassar, ” tambahnya.

Sambungnya, bahwa perbuatan pidana terdakwa jelas sudah dibuktikan melalui persidangan. Seharusnya, kata dia, masa hukumannya lebih tinggi dibanding Pengadilan Negeri.

“ini ada kongkalikong ada apa dengan Hakim Pengadilan Tinggi, ini harus setimpal. Bukan lagi menuduh kalau ada permainan ada bayar bayar antara Sulaiman dengan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, saya yakin ada kongkalikong antara Hakim PT dan Sulaiman,” tegas Juni Sewang.

Editor: Ariel

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending