Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Polisi Kehilangan Tiga Jari Bakal Diperiksa Terkait Kode Etik

Published

on

By

Oknum polisi Bripka HN, menjalani perawatan di rumah sakit./Foto:Ist
alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Oknum polisi Bripka HN, korban penganaiayaan seorang berisinial TR di Kabupaten Luwu Utara pada Rabu (8/3/2023), lalu, bakal menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulsel.

Bripka HN rencananya bakal menjalani pemeriksaan atas dugaan tuduhan palsu yang dialamtkan terhadap pelaku penganiyaan TR, yang sebelumnya disebut oleh HN sebagai pengendar narkoba jenis sabu.

“Yang bersangkutan (Bripka HN), akan diperiksa atas tuduhan palsu terhadap terlapor. Dia (Bripka HN), belum diperiksa karena masih dalam perawatan medis, sementara terlapor sudah diamankan Polres Luwu Utara. Bripka HN nantinya diperiksa atas tuduhan palsu terhadap terlapor (TR),” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Jumat (10/3/20203).

Menurut Komang, Polda Sulsel tidak akan tebang pilih dalam melakukan proses perkara baik korban maupun terlapor.

Sekedar diketahui, oknum Polisi Bripka HN kehilangan tiga jari usai dianiaya pelaku TR dengan menggunakan sebilah parang.

Advertisement

Bripka HN sebelum kejadian mendatangi pelaku TR, di sebuah pencucian mobil tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto.
Pelaku TR tersulut emosi lantaran HN menuduhnya sebagai pengedar narkoba.

Dari kejadian itu korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku TR langsung diamankan Polres Luwu Utara bersama barang bukti yang digunakan.

Editor: Askay Khan

BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending