Connect with us
alterntif text
alterntif text
alterntif text

Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Autopsi Almarhum Virendy

Published

on

By

Suasana proses outopsi jasad Virendy Marjefy oleh Tim Bidokkes Polda Sulsel./Foto:Ist
alterntif text

Makassartoday.com, Makassar – Tim Bidokkes Polda Sulsel telah melakukan proses outopsi terhadap jasad Virendy Marjefy, anggota Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Teknik 09 Universitas Hasanuddin (Unhas).

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan dalam keterangannya mengatakan, hasil outopsi menerangkan bahwa Virendy Marjefy meninggal diakibatkan adanya kegagalan sirkulasi fungsi peredaran darah ke jantung.

“Meninggalnya akibat kegagalan sirkulasi fungsi peredaran darah ke jantung terhambat karena adanya sumbatan lemak,” kata Ipda Wawan, Senin (13/3/2023).

Sementara laporan keluarga korban yang sebelumnya menduga Virendy Marjefy meninggal dalam kondisi tidak wajar dikarenakan ada beberapa luka lebam ditubuhnya.

Pihak keluarga almarhum menduga kuat adanya tindakan kekerasan saat proses kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Teknik 09 Unhas di wilayah Tompobulu, Kabupaten Maros, beberapa waktu silam.

Advertisement

Sekedar diektahui, kasus meninggalnya mahasiswa Teknik Industri Unhas tersebut sudah memasuki hampir tiga bulan proses penyidikan.

Sejauh itu, penyidik Polres Maros telah memeriksa sebanyak 30 lebih saksi mulai dari pihak panitia penyelenggara Diksar, pengurus internal Mapala Teknik 09 Unhas, sejumlah rekan serta pihak keluarga besar almarhum sendiri.

Terkait dugaan Virendy meninggal akibat tindak kekerasan, Ipda Wawan mengaku bahwa dugaan tersebut merupakan hasil dari keterangan saksi (keluarga korban).

“Nanti ada alat bukti keterangan saksi akan dibuatkan nanti, keterangan-keterangan dengan sepuluh peserta dan panitia pelaksana lainnya akan disesuaikan,” jelas Ipda Wawan Hartawan.

Adapun kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Keterangan saksi-saksi dan hasil autopsi dijadikan sebagai salah satu alat bukti tambahan dalam proses gelar perkara untuk penetapan tersangka pada pekan ini.

Advertisement

“Kita sementara menunggu karena belum ada rekomendasi gelar perkara dari Polda Sulsel (saksi-saksi semua akan kami panggil kembali) untuk melihat siapa-siapa tersangkanya, inikan proses penyidikan begitu kita mencari alat bukti untuk untuk menemukan siapa-siapa tersangkanya,” tegasnya.

Menurut Ipda Wawan, bahwa status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merujuk pada kesimpulan saat dilakukan gelar perkara yang sebelumnya digelar di Polda Sulsel. Hanya saja rekomendasi secara tertulis dari hasil gelar perkara tersebut belum keluar.

“Secara tertulis belum turun itu, jadi kami tunggu hasil rekomendasi dari Polda Sulsel. Cuma kemarin kami sudah simpulkan dalam gelar perkara forum secara lisan, bahwa ini perkara ini kami naikan ke sidik,” jelasnya.

Editor:Hajji Taruna

Advertisement
BAGIKAN:
Advertisement
Comments

Trending