By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Distaru Bahas Penyusunan Perwali Intensif dan Disinsentif Pengendalian Tata Ruang Tahun 2023
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Distaru Bahas Penyusunan Perwali Intensif dan Disinsentif Pengendalian Tata Ruang Tahun 2023
Sulsel

Distaru Bahas Penyusunan Perwali Intensif dan Disinsentif Pengendalian Tata Ruang Tahun 2023

admin
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar membahas penyusunan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Intensif dan Disinsentif Pengendalian Tata Ruang Tahun 2023, Senin (20/11/2023).

Dalam pembahasan ini, Distaru menghadirkan dua orang narasumber, yakni Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian PPN/Bapenas, Dr Ir Oswar Muadzin Mungkasa, MURP serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM KemenKumham Sulawesi Selatan, Hermadi, SH, MH.

Kepala Distaru Kota Makassar Fahyuddin, AP, MH mengatakan, Perwali Insentif dan Disinsentif, menjadi bagian yang tak terpisahkan, dalam upaya menciptakan tata ruang Kota Makassar, yang efisien berkelanjutan dan berdaya saing.

“Apalagi saat ini, kita sedang menghadapi berbagai tantangan dan kompleksitas, termasuk pertumbuhan penduduk yang pesat, perubahan pada penggunaan lahan, serta pelayanan dan fasilitas kota yang berkualitas,” ujarnya.

Periklanan
Ad imageAd image

Melalui forum ini menurut Fahyuddin, wadah untuk bersama-sama menggali ide pandangan dan sosialisasi terbaik, untuk menyusun Perwali Insentif dan Disinsentif.

“Kiranya ini dapat memberikan dorongan bagi pengembang kota, dan pada saat yang sama penyeimbang kepentingan masyarakat, pengusaha dan pelestarian lingkungan. Kita dapat mencapai kesepakatan, yang berdampak positif bagi Kota Makassar,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM KemenKumham Sulawesi Selatan, Hermadi, SH, MH mengutarakan, sebelum menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), lebih dahulu apakah itu merupakan penjabaran atau delegasi secara langsung atau tidak langsung.

“Kalau secara langsung, pasti aturan di atasnya memerintahkan secara langsung dengan Perda, ditetapkan oleh Bupati. Jika didelegasikan secara tidak langsung, kalimat perintah itu tidak ada. Bisa juga kita menyusun secara mandiri, karena memang dibutuhkan suatu daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Hermadi.

Sementara, Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian PPN/Bapenas, Dr Ir Oswar Muadzin Mungkasa, MURP menekankan bahwa sebenarnya insentif dan disinsentif ada dua peta arus utama.

“Dalam hukum administrasi disebutkan bahwa insentif dan disinsentif merupakan dua mata uang yang saling menempel satu sama lain. Disinsentif bisa ada jika insentif,” sebutnya.

Akan tetapi, tambahnya, disinsentif itu bisa berdiri sendiri. Misalnya penerapan aturan 3 in 1 dalam berkendara. Itu tidak ada insentifnya. Jika kita mematuhi aturan, itu tidak ada insentifnya, karena merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Besok 15 Februari

Hery Tak Ditemukan, Begini Akhir Pencarian Nelayan yang Terjatuh di Perairan Makassar

Mudahkan Konektivitas, Dinas Perhubungan Sulsel Rilis Rute Resmi Trans Sulsel di Tiga Koridor Utama

5 Hari Pencarian, Nelayan yang Jatuh di Perairan New Port Makassar Belum Ditemukan

Waspada Hujan di Akhir Pekan: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan, 13 Februari 2026

TAGGED: Dinas Tata Ruang Makassar
admin Desember 16, 2023 November 20, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Camat Sangkarrang Minta Jajarannya Utamakan Pelayanan Masyarakat
Next Article Distaru Dorong Partisipasi Mayarakat dalam RRTR dan KHLS Tahun 2023
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan dan Angin Kencang di Sulsel Besok 15 Februari
Sulsel Februari 14, 2026
Hery Tak Ditemukan, Begini Akhir Pencarian Nelayan yang Terjatuh di Perairan Makassar
Sulsel Februari 14, 2026
Gelar Jelajah Bumi BJ Habibie #4, TSM Tantang Komunitas Offroad Jaga Alam dan Bantu Evakuasi Bencana
Sport Februari 14, 2026
Wali Kota Makassar Minta Setiap Advokat PERADI-SAI Tangani Satu Kasus Warga Miskin
Metro Februari 14, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?