By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Penerapan KRIS Belum Maksimal, Ini Penjelasan Kadinkes Makassar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Penerapan KRIS Belum Maksimal, Ini Penjelasan Kadinkes Makassar
Sulsel

Penerapan KRIS Belum Maksimal, Ini Penjelasan Kadinkes Makassar

admin
admin
Share
3 Min Read
RSUD Daya Kota Makassar./Foto:Int
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Rumah sakit diwajibkan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025, sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin menyatakan, penerapan KRIS masih memerlukan penyesuaian, termasuk skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Juni tahun ini (diterapkan) tapi belum dimaksimalkan, banyak yang harus difikirkan. Karena sistem kelas sudah tidak ada, harus difikirkan seperti apa lagi pembayarannya di BPJS. Bagaimana klaim-klaim rumah sakit, itu semua wacana dari kemarin,” kata dr Nursaidah, Rabu (8/5/2024).

Kendati demikian, dr Nursaidah mengaku sosialisasi terkait pelaksanaan KRIS telah dilakukan sejak tahun lalu, dimana sosialisasi ini diikuti oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Langkah-langkahnya semua rumah sakit sudah ikut sosialisasi di BPJS Kesehatan terkait pelaksanaan KRIS. Sosialisasi itu telah dilakukan dari tahun sebelumnya sebenarnya,” tandas dr Nursaidah.

Terpisah, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar Rusmayani Madjid mengaku sangat mendukung hal tersebut.

“Kalau untuk RSUD, saya sendiri sangat mendukung KRIS itu. Ya, jadi kita harus mempersiapkan diri,” ujar Maya, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan bahwa setidaknya ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk menerapkan sistem KRIS.

“Ini berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7),” katanya.

Kedua belas komponen tersebut meliputi: bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, dan temperatur ruangan.

Kemudian ruang rawat yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, penyakit infeksi atau noninfeksi, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, hingga outlet oksigen.

“Sekitar 60 persen tempat tidur yang ada di RSUD Daya Kota Makassar harus berstandar KRIS, jadi kita akan memenuhi itu,” tambahnya.

Selain itu, RSUD Daya juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk penerapan KRIS tersebut.

Meski telah melakukan berbagai upaya, Maya menyatakan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala yang telah disampaikan kepada pimpinan.

“Kita sudah sampaikan kendala-kendala yang dihadapi oleh RSUD Daya kalau menerapkan KRIS, saya belum bisa sampaikan nanti kita sampaikan ya,” ujarnya.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

PDAM Makassar Gandeng Kejari, Dari Pendampingan hingga Edukasi Hukum

Soroti Isu Korupsi dan Wacana Reformasi Jilid II, Unjuk Rasa 25 Agustus di Makassar Berakhir Kondusif

Harga Beras di Pasar Tradisional Makassar Relatif Stabil

Program SR Gratis Sukses, PDAM Makassar Jadi Rujukan Nasional

Pasar Tumpah Jalan Leimena Ditertibkan, Pedagang Dijanji dapat Tempat Layak

TAGGED: Dinas Kesehatan Makassar, RSUD Daya Makassar
admin Juli 29, 2024 Mei 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Hadiri Rakor Persiapan Lomba Kelurahan, PJ Sekda Tekankan Utamakan Sinergitas dan Kekompakan
Next Article Kasus DBD di Makassar Naik, Dinkes Makassar Dorong Gerakan 3M Plus
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

PDAM Makassar Gandeng Kejari, Dari Pendampingan hingga Edukasi Hukum
Sulsel Agustus 26, 2025
Soroti Isu Korupsi dan Wacana Reformasi Jilid II, Unjuk Rasa 25 Agustus di Makassar Berakhir Kondusif
Sulsel Agustus 25, 2025
4 Jurnalis Tewas Usai Dibom Israel saat Liputan di Rumah Sakit Gaza
World Agustus 25, 2025
Suharto Ucap Sumpah Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Nasional Agustus 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?