Makassartoday.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tiga orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Dilansir dari situs resmi KPK, para Tersangka tersebut yaitu MC selaku Direktur PTPN XI Tahun 2016; MK Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016, dan MHK Komisaris Utama PT KM.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Penahanan Tersangka MHK terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Mei 2024, sedangkan Tersangka MC dan MK terhitung sejak 13 Mei s.d 1 Juni 2024.
Dalam konstruksinya, perkara ini bermula dari pengajuan penawaran lahan oleh Diretur PT KM pada Direktur PTPN XI pada tahun 2016, yakni seluas 795.882 M² (79,5 Ha) yang berlokasi di Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan senilai Rp125 Ribu/M².
Selanjutnya MC memberi persetujuan dan memerintahkan MK menyusun draft SK Tim Pembelian Tanah untuk tanaman tebu PTPN XI.
MC, MK, bersama beberapa pegawai pabrik gula melakukan kunjungan ke lokasi dan ditemui MHK. Kemudian tanpa adanya kajian mendalam terkait kelayakan kondisi lahan, MC memerintahkan MK memroses pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar.
Selanjutnya MC, MK, dan MHK menyepakati harga senilai Rp120 Ribu/M². Di sisi lain jika merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan berkisar Rp35 Ribu s.d Rp50 Ribu/M².
Atas perintah MC dan MK, selanjutnya dibuatkan dokumen fiktif laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka, termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI. Selain itu, terdapat uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak di PTPN IX dalam rangka mendukung kelancaran proses ini.
Berdasarkan reviu Pusat Pengembangan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan, kaji ulang litigasi Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan harga tersebut tidak wajar. Kemudian hasil perhitungan BPKP menyatakan adanya kerugian keuangan negara akibat pengadaan ini senilai Rp30,2 Miliar.
Atas perbuatannya, MC, MK, dan MHK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Ariel