By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Nasional

Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara

admin
admin
Share
2 Min Read
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo./Foto:Int
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 14 miliar.

“Menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah US$ 30.000,” kata hakim, Rianto Adam Pontoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutup uang pengganti.

“Apabila terpidana tidak punya harta mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Rianto.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Jaksa meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa meyakini, total uang korupsi yang diterima oleh SYL yakni Rp 44,27 miliar dan US$ 30.000 atau setara Rp 491,3 juta, sehingga jumlah yang diterima SYL sekitar Rp 44,7 miliar. Untuk itu, jaksa KPK menuntut supaya SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 atau setara Rp 491.325.736, sehingga totalnya mencapai Rp 44,7 miliar.

Jaksa menyampaikan, harta benda milik SYL dapat dijual dan disita untuk membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar tersebut. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 4 tahun penjara.

Sumber: BeritaSatu.com

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Soal Tuduhan Pemerasan di Perkara Uang Palsu, Kajati Sulsel Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Tiga Orang jadi Tersangka di Kasus Ojol Tewas Disangka Intel, Polisi: Kemungkinan Bertambah

Pemerintah Sebut Program Koperasi Desa Merah Putih Bisa Serap 681 Ribu Tenaga Kerja

Prabowo Instruksikan Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat

Tim SAR Temukan Jenazah Wanita Diduga Bunuh Diri di Bendungan Benteng

TAGGED: focus, KPK, Syahrul Yasin Limpo
admin Juli 11, 2024 Juli 11, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Danny Pomanto Bakal Tambah Dana Hibah PMI Makassar
Next Article RISE di Bulorokeng Akan Dihadiri Puluhan Peneliti Asing
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Makassar Raih Penghargaan Gadjah Mada Digital Transformation Governance Index Awards 2025
Sulsel September 18, 2025
Banyak Terobosan Baru di Perumda Parkir, L-Kompleks: Penting Melihat Kinerja Bukan Sekedar Hubungan Keluarga
Sulsel September 18, 2025
PDAM Makassar Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Integritas Perusahaan
Sulsel September 18, 2025
Soal Tuduhan Pemerasan di Perkara Uang Palsu, Kajati Sulsel Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Hukum Kriminal September 17, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?