By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Bapenda Buka Layanan Pengurusan PBB-P2 di Kantor Kecamatan Mariso
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Bapenda Buka Layanan Pengurusan PBB-P2 di Kantor Kecamatan Mariso
Sulsel

Bapenda Buka Layanan Pengurusan PBB-P2 di Kantor Kecamatan Mariso

admin
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Kota Makassar tengah mempersiapkan pembukaan loket pelayanan pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Kecamatan Mariso.

Kantor Kecamatan Mariso merupakan salah satu kantor kecamatan di Kota Makassar yang baru membuka loket pelayanan, dimana sebelumnya ada enam kantor kecamatan yang telah membuka loket pelayanan PBB-P2.

Adapun enam kantor kecamatan lain yang telah membuka pelayanan pengurusan PBB-P2, yakni Kantor Kecamatan Tamalate, Kecamatan Panakukang, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tamalanrea, Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Manggala.

“Sekarang mengurus PBB menjadi lebih mudah, asalkan memenuhi persyaratan dokumen yang diminta sesuai kategori yang dibutuhkan,” jelas Sekretaris
Bapenda Kota Makassar, Fuad Arfandi, Kamis (1/9/2024).

Periklanan
Ad imageAd image

Dijelaskan jenis pelayanan administrasi PBB-P2 di lima kantor kecamatan antaralain, penerbitan, pemecahan, balik nama, pengurangan/keberatan hingga pembetulan.

“Wajib pajak yang ingin melakukan pengurusan bisa mengambil formulir pengurusan PBB di kantor kecamatan yang dimaksud atau di kantor Bapenda Makassar,” kata Fuad Arfandi.

Sekedar diketahui, Bapenda Kota Makassar merupakan instansi pemerintah daerah yang diberi amanah dalam menarik potensi pajak termasuk PBB. PBB sendiri terbagi atas dua jenis wilayah, yakni PBB Perdesaan dan Perkotaan atau biasa disingkat dengan PBB-P2.

Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Subjek Pajak PBB-P2 adalah Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Wajib Pajak PBB-P2 adalah Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.

Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.

“Kawasan” adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak penguasaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan. (Penjelasan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD Pasal 77 ayat (1).

(ADV)

You Might Also Like

Bernostalgia, Bupati Syaharuddin Alrif Tutup Safari Ramadan di Masjid Tempatnya Pernah Jadi Imam Tarawih

Pantau Hilal Syawal 1447 H, Dua Lokasi di Sulsel Jadi Titik Penentu Idul Fitri 2026

Wujudkan Bakti Nusantara, 88 Siswa SIP Angkatan 55 Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim

Gelar Bukber di Makassar, Bupati Sidrap Kenang Masa Sulit Saat Menginap di Mes Pemda

Bosowa Peduli Pulang Kampung Bagikan 1000 Paket Sembako di Barru

TAGGED: Bapenda Makassar
admin September 28, 2024 September 1, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Bapenda Buka Layanan Pengurusan PBB-P2 di Kantor Kecamatan Mangala
Next Article Bapenda Makassar Diskusi Pendapatan Daerah dengan ADB
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Bukan Mukena, Lucinta Luna Tampil Maskulin Pakai Peci dan Baju Koko Saat Salat Id
Selebriti Maret 22, 2026
Intip Pertemuan Empat Mata Appi-Danny di Momen Idulfitri 1447 H
Politik Maret 21, 2026
Lautan Jemaah Padati Karebosi, Munafri-Aliyah Ajak Warga Perkuat Persatuan di Hari Kemenangan
Metro Maret 21, 2026
Hadirkan Imam Asal Yaman, Ini Detail Pelaksanaan Salat Id Pemkot Makassar di Karebosi
Metro Maret 20, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?