By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tim Gabungan Pemkot Makassar Tertibkan APK di 12 Ruas Jalan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Tim Gabungan Pemkot Makassar Tertibkan APK di 12 Ruas Jalan
Sulsel

Tim Gabungan Pemkot Makassar Tertibkan APK di 12 Ruas Jalan

admin
admin
Share
2 Min Read
Penertiban APK di salah satu ruas jalan di Kota Makassar, Selasa (17/9/2024)./Foto:Bapenda
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui tim gabungan dari unsur SKPD terkait melakukan penertiban reklame dan Alat Peraga Kampaye (APK), di 12 ruas jalan, Selasa (17/9/2024).

Reklame dan APK yang diterbitkan karena dipasang di luar ketentuan, seperti di tiang listrik, pohon, fasum dan yang menghalangi jarak pandang pengendara.

Penertiban ini juga merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi tim gabungan dengan pihak LO dan partai politik (parpol) pada pekan lalu.

Kepal Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Harryman Herdianto  mewakili tim gabungan menjelaskan, penerbitan dilakukan setelah pihaknya memberikan batas waktu tiga hari kepada  LO kandidat kepala daerah dan parpol pendukung untuk menurunkan sendiri APK masing-masing.

BACA JUGA: Bapenda Makassar Bakal Kembali Tertibkan Reklame Bandel

“Minggu lalu kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang LO dan parpol. Dalam rapat itu mereka minta waktu tiga hari untuk menurunkan sendiri APK. Setelah batas waktu ditentukan tim gabungan turun menertibkan APK yang masih ada terisa,” jelas Harryman dikonfirmasi usai penertiban.

Menurut Harryman, penertiban tak hanya difokuskan pada APK saja, melainkan reklame insidentil yang memiliki unsur komersial dan dianggap menggangu estetika atau melanggar ketentuan sesuai yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.

“Penertiba ini rutin digelar bukan karena hanya jelang pilkada saja. Kami juga fokuskan pada reklame insidentil (komersial) yang melanggar Perwali,” sambunganya.

Diketahui, tim gabungan penertiban reklame dan APK melibatkan sejumlah SKPD, masing-masing unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.

Dalam Perwali Kota Makassar Nomor 28 tahun 2023, juga diatur tentang kawasan bebas reklame insidentil  di 12 ruas jalan.

Adapun 12 ruas jalan tersebut, masing-masing, Jalan Jend Sudirman, Jalan Jend Ahmad Yani, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu,.Jalan Penghibur, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Bawakaraeng, Jalan Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan AP Pettarani.

Editor: Ariel

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

RSUD Daya Makassar Tingkatkan Layanan Medis, UHC Prioritas dan Jamkesda Dimaksimalkan

Pemkot–Kemenag Matangkan Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar

Pengusaha Farmasi Keluhlan Aturan Zonasi Pergudangan di Makassar

Fatma Wahyuddin Dorong DPW Makassar Hadirkan Program Searah Kebijakan Pemkot

Status Kawasan Hutan di Gowa Dilepas, Luasnya Capai 16 Ribu Hektare

TAGGED: Bapenda Makassar, Pemkot Makassar
admin September 17, 2024 September 17, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Waspadai 5 Penyakit Mulut Yang Bisa Menular dari Orang ke Orang
Next Article Danny Pomanto Minta Ada Porsi Anggaran Imam Kelurahan di Pokok 2025
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

RSUD Daya Makassar Tingkatkan Layanan Medis, UHC Prioritas dan Jamkesda Dimaksimalkan
Sulsel Desember 16, 2025
Pemkot–Kemenag Matangkan Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar
Sulsel Desember 16, 2025
HUT ke-6 PORDI Didukung HGI, Domino Bisa Diakui di Tingkat Nasional dan ASEAN
Sport Desember 16, 2025
Pengusaha Farmasi Keluhlan Aturan Zonasi Pergudangan di Makassar
Bisnis Desember 15, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?