By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tim Gabungan Pemkot Makassar Tertibkan APK di 12 Ruas Jalan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Tim Gabungan Pemkot Makassar Tertibkan APK di 12 Ruas Jalan
Sulsel

Tim Gabungan Pemkot Makassar Tertibkan APK di 12 Ruas Jalan

admin
admin
Share
2 Min Read
Penertiban APK di salah satu ruas jalan di Kota Makassar, Selasa (17/9/2024)./Foto:Bapenda
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui tim gabungan dari unsur SKPD terkait melakukan penertiban reklame dan Alat Peraga Kampaye (APK), di 12 ruas jalan, Selasa (17/9/2024).

Reklame dan APK yang diterbitkan karena dipasang di luar ketentuan, seperti di tiang listrik, pohon, fasum dan yang menghalangi jarak pandang pengendara.

Penertiban ini juga merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi tim gabungan dengan pihak LO dan partai politik (parpol) pada pekan lalu.

Kepal Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Harryman Herdianto  mewakili tim gabungan menjelaskan, penerbitan dilakukan setelah pihaknya memberikan batas waktu tiga hari kepada  LO kandidat kepala daerah dan parpol pendukung untuk menurunkan sendiri APK masing-masing.

Periklanan
Ad imageAd image

BACA JUGA: Bapenda Makassar Bakal Kembali Tertibkan Reklame Bandel

“Minggu lalu kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang LO dan parpol. Dalam rapat itu mereka minta waktu tiga hari untuk menurunkan sendiri APK. Setelah batas waktu ditentukan tim gabungan turun menertibkan APK yang masih ada terisa,” jelas Harryman dikonfirmasi usai penertiban.

Menurut Harryman, penertiban tak hanya difokuskan pada APK saja, melainkan reklame insidentil yang memiliki unsur komersial dan dianggap menggangu estetika atau melanggar ketentuan sesuai yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.

“Penertiba ini rutin digelar bukan karena hanya jelang pilkada saja. Kami juga fokuskan pada reklame insidentil (komersial) yang melanggar Perwali,” sambunganya.

Diketahui, tim gabungan penertiban reklame dan APK melibatkan sejumlah SKPD, masing-masing unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.

Dalam Perwali Kota Makassar Nomor 28 tahun 2023, juga diatur tentang kawasan bebas reklame insidentil  di 12 ruas jalan.

Adapun 12 ruas jalan tersebut, masing-masing, Jalan Jend Sudirman, Jalan Jend Ahmad Yani, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu,.Jalan Penghibur, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Bawakaraeng, Jalan Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan AP Pettarani.

Editor: Ariel

You Might Also Like

Hadirkan Imam Asal Yaman, Ini Detail Pelaksanaan Salat Id Pemkot Makassar di Karebosi

Ikuti Edaran Mendagri, Appi Open House di Balaikota Hanya Hari Pertama Idulfitri

Bernostalgia, Bupati Syaharuddin Alrif Tutup Safari Ramadan di Masjid Tempatnya Pernah Jadi Imam Tarawih

Akhiri Safari Ramadan di Sangkarrang, Appi Pertegas Komitmen Pembangunan untuk Warga Pulau

Pantau Hilal Syawal 1447 H, Dua Lokasi di Sulsel Jadi Titik Penentu Idul Fitri 2026

TAGGED: Bapenda Makassar, Pemkot Makassar
admin September 17, 2024 September 17, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Waspadai 5 Penyakit Mulut Yang Bisa Menular dari Orang ke Orang
Next Article Danny Pomanto Minta Ada Porsi Anggaran Imam Kelurahan di Pokok 2025
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Hadirkan Imam Asal Yaman, Ini Detail Pelaksanaan Salat Id Pemkot Makassar di Karebosi
Metro Maret 20, 2026
Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Nasional Maret 19, 2026
Ikuti Edaran Mendagri, Appi Open House di Balaikota Hanya Hari Pertama Idulfitri
Metro Maret 19, 2026
Hilal Belum Penuhi Syarat, Lebaran 2026 Berpotensi Jatuh pada Sabtu 21 Maret
Nasional Maret 19, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?