By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Tim Gabungan Pemkot Makassar Tertibkan APK di 12 Ruas Jalan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > Tim Gabungan Pemkot Makassar Tertibkan APK di 12 Ruas Jalan
Sulsel

Tim Gabungan Pemkot Makassar Tertibkan APK di 12 Ruas Jalan

admin
admin
Share
2 Min Read
Penertiban APK di salah satu ruas jalan di Kota Makassar, Selasa (17/9/2024)./Foto:Bapenda
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui tim gabungan dari unsur SKPD terkait melakukan penertiban reklame dan Alat Peraga Kampaye (APK), di 12 ruas jalan, Selasa (17/9/2024).

Reklame dan APK yang diterbitkan karena dipasang di luar ketentuan, seperti di tiang listrik, pohon, fasum dan yang menghalangi jarak pandang pengendara.

Penertiban ini juga merupakan tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi tim gabungan dengan pihak LO dan partai politik (parpol) pada pekan lalu.

Kepal Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Harryman Herdianto  mewakili tim gabungan menjelaskan, penerbitan dilakukan setelah pihaknya memberikan batas waktu tiga hari kepada  LO kandidat kepala daerah dan parpol pendukung untuk menurunkan sendiri APK masing-masing.

Periklanan
Ad imageAd image

BACA JUGA: Bapenda Makassar Bakal Kembali Tertibkan Reklame Bandel

“Minggu lalu kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang LO dan parpol. Dalam rapat itu mereka minta waktu tiga hari untuk menurunkan sendiri APK. Setelah batas waktu ditentukan tim gabungan turun menertibkan APK yang masih ada terisa,” jelas Harryman dikonfirmasi usai penertiban.

Menurut Harryman, penertiban tak hanya difokuskan pada APK saja, melainkan reklame insidentil yang memiliki unsur komersial dan dianggap menggangu estetika atau melanggar ketentuan sesuai yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil Dalam Wilayah Daerah.

“Penertiba ini rutin digelar bukan karena hanya jelang pilkada saja. Kami juga fokuskan pada reklame insidentil (komersial) yang melanggar Perwali,” sambunganya.

Diketahui, tim gabungan penertiban reklame dan APK melibatkan sejumlah SKPD, masing-masing unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.

Dalam Perwali Kota Makassar Nomor 28 tahun 2023, juga diatur tentang kawasan bebas reklame insidentil  di 12 ruas jalan.

Adapun 12 ruas jalan tersebut, masing-masing, Jalan Jend Sudirman, Jalan Jend Ahmad Yani, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu,.Jalan Penghibur, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Bawakaraeng, Jalan Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan AP Pettarani.

Editor: Ariel

You Might Also Like

​Wali Kota Makassar: Takbiran Tidak Dilarang, yang Dilarang Petasan dan Konvoi Jalanan

Wujudkan Bakti Nusantara, 88 Siswa SIP Angkatan 55 Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim

Makassar Bersiap Sambut Delegasi 31 Negara OKI

Gelar Bukber di Makassar, Bupati Sidrap Kenang Masa Sulit Saat Menginap di Mes Pemda

Bosowa Peduli Pulang Kampung Bagikan 1000 Paket Sembako di Barru

TAGGED: Bapenda Makassar, Pemkot Makassar
admin September 17, 2024 September 17, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Waspadai 5 Penyakit Mulut Yang Bisa Menular dari Orang ke Orang
Next Article Danny Pomanto Minta Ada Porsi Anggaran Imam Kelurahan di Pokok 2025
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Bukan di Gedung, NasDem Sulsel Pilih Alam Terbuka Kebun Raya Jompie Jadi Lokasi Konsolidasi Kader
Politik Maret 18, 2026
Pejabat Diminta Tak Berlebihan Saat Gelar Open House Lebaran
Nasional Maret 18, 2026
​Wali Kota Makassar: Takbiran Tidak Dilarang, yang Dilarang Petasan dan Konvoi Jalanan
Metro Maret 18, 2026
Satgas Pangan Klaim Harga Pangan di Makassar Tetap Normal Jelang Lebaran
Metro Maret 18, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?