UMP Sulsel untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024.
Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di Sulsel.
Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu. Diantaranya, Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.766.980, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp3.748.965, serta Sektor Industri Makanan sebesar Rp3.694.102.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, dalam sambutannya mewakili Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, pada tanggal 29 November 2024 lalu Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan upah minimum untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025, sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.