Jayadi Nas mengungkapkan bahwa dalam menetapkan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja atau buruh yang ada di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Ia mengapresiasi kerja Dewan Pengupahan Sulsel atas dedikasinya dalam merumuskan formulasi besaran UMP dan UMSP Sulsel. Ia juga mengapresiasi dinamika dan proses penetapan upah minimum Sulsel yang berlangsung sangat kondusif dengan modal kebersamaan dan persatuan, serta dengan kerjasama yang erat terbangun dengan baik antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh.
“Kami juga berterimakasih kepada seluruh anggota LKS Tripartit Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha,serikat pekerja, dan serikat buruh yang banyak memberikan masukan yang konstruktif dan berharga dalam proses perumusan UMP dan UMSP Sulawesi Selatan tahun ini. Kami optimis apa yang menjadi harapan kita semua agar kondisi hubungan industrial di Sulawesi Selatan semakin kondusif dapat kita wujudkan, sehingga akan berimplementasi kepada pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan yang semakin meningkat,” pungkasnya.
Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut perwakilan OPD Lingkup Pemprov Sulsel, Kepala Disnaker Kota Makassar, Kepala Disnaker Kabupaten Pangkep, perwakilan Disnakertrans Kabupaten Maros, dan perwakilan Disnakertrans Kabupaten Takalar, anggota Dewan Pengupahan Sulsel, serta anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Sulsel. Turut hadir pula secara virtual dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel dan perwakilan Disnakertrans Kabupaten/Kota se-Sulsel.
(**)