By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Nikita Mirazani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Selebriti > Nikita Mirazani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Selebriti

Nikita Mirazani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

admin
admin
Share
1 Min Read
Nikta Mirzani./Foto: Instagram
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, bersama seorang tersangka berinisial IM. Penetapan ini berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara.

Nikita menunda pemeriksaan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 dengan alasan keperluan pekerjaan, dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2025.

Dilansir dari berbagai sumber, kasus ini berawal dari laporan pengusaha skincare, RGP, yang menuduh Nikita mengancam dan merusak citra dirinya di TikTok. Korban mengaku mentransfer Rp 2 miliar dan diminta lagi Rp 2 miliar tunai atas arahan Nikita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini. Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2) di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Viral di Medsos, Trotoar di Makassar Disulap jadi Lahan Komersial

Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar

Pengendara Motor yang Jatuh dari Jembatan Kembar Ditemukan Meninggal Dunia

Pengendara Motor Hilang Terjatuh dari Jembatan Kembar, Tim SAR Sisir Sungai Jeneberang

Kantor Lurah Leang-leang Digeledah Kejari Maros, Terkait Dugaan Pungli PTSL

TAGGED: focus, Nikita Mirzani
admin Februari 20, 2025 Februari 20, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Peringatan Dini Cuaca Wilayah Sulsel: Diprediksi Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Next Article Lantik 961 Kepala Daerah Secara Serentak, Prabowo: Ini Momen Bersejarah Pertama Kali
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Viral di Medsos, Trotoar di Makassar Disulap jadi Lahan Komersial
Sulsel Oktober 16, 2025
Aktivis Lingkungan Soroti Aktivitas Pembakaran Kapur di Kawasan Karst Gepopark Maros-Pangkep
Sulsel Oktober 16, 2025
Direksi Perumda Tirta Eremerasa Bantaeng Belajar Manajemen Laboratorium dan Keuangan di PDAM Makassar
Sulsel Oktober 16, 2025
Komplain Masalah Pajak Hingga Bea Cukai ‘Lapor Pak Purbaya’ Lewat WhtasApp Ini!
Nasional Oktober 16, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?