By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Nikita Mirazani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Selebriti > Nikita Mirazani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Selebriti

Nikita Mirazani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

admin
admin
Share
1 Min Read
Nikta Mirzani./Foto: Instagram
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, bersama seorang tersangka berinisial IM. Penetapan ini berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara.

Nikita menunda pemeriksaan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 dengan alasan keperluan pekerjaan, dan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2025.

Dilansir dari berbagai sumber, kasus ini berawal dari laporan pengusaha skincare, RGP, yang menuduh Nikita mengancam dan merusak citra dirinya di TikTok. Korban mengaku mentransfer Rp 2 miliar dan diminta lagi Rp 2 miliar tunai atas arahan Nikita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini. Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2) di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar Meningkat Signifikan

5 Nelayan Terombang-ambing di Perairan Barang Lompoa Berhasil Dievakuasi

Kasus Kebakaran di Makassar Menurun Tahun 2025

Tersandung Kasus Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dicekal ke Luar Negeri

Disambangi TRC Perumda Parkir, Jukir Liar Viral di Lazatto Hilang Ditelan Bumi

TAGGED: focus, Nikita Mirzani
admin Februari 20, 2025 Februari 20, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Peringatan Dini Cuaca Wilayah Sulsel: Diprediksi Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Next Article Lantik 961 Kepala Daerah Secara Serentak, Prabowo: Ini Momen Bersejarah Pertama Kali
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Prabowo Dorong Riset Kampus Jadi Mesin Hilirisasi dan Industri Nasional
Nasional Januari 15, 2026
TRC Perumda Parkir Makassar Tertibkan Jukir Liar di Jalan Sunu
Sulsel Januari 14, 2026
Dianggap jadi Penghambat Fungsi GOR Sudiang, PK5 di Jalan Pajjaiang Ditertibkan
Sulsel Januari 14, 2026
Dinsos Makassar Lengkapi 6 Unit Mobil TRC Saribattang untuk Penanganan Anjal
Sulsel Januari 14, 2026
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?