Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengimbau pengelola usaha hiburan untuk tidak beroperasi paling lambat, Jumat 28 Februari 2025, hari ini.
Imbauan itu terlampir dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 556/240/Dispar/II/2025 terkait pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.
Plh Kepala Dinas Kota Makassar, Muh Roem mengatakan, tempat usaha hiburan yang berada di bawah pengawasan Pemkot Makassar, meliputi usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi.
“Tempat usaha tersebut diimbau untun tidak beroperasi untuk sementara waktu paling lambat Jumat 28 Februari 2025. Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Makassar untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramdan 1446 H/2025 dan memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) yang jatuh pada 29 Meret 2025,” jelas Muh Roem dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
Roem menjelaskan bahwa kegiatan usaha hiburan yang dimaksud tersebut dapat dibuka kembali pada Jumat tanggal 4 April 2025 pukul 07.00 Wita.
Sementara bagi pelaku usaha hiburan yang tidak mengindahkan Surat Ederan itu bisa diberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Roem.
Editor: Ismaniar