Makassartoday.com, Makassar – Warga di Jalan Lanraki, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar, menolak keberadaan tempat penyimpanan dan perbaikan kendaraan bus (PO) di wilayah mereka.
Penolakan warga dituangkan dalam Surat Keberatan setelah adanya pertemuan warga Lanraki yang membahas rencana akan masuknya PO Bus Borlindo, PO Bus Bintang Timur dan PO Bus Primadona pada pada 26 Februari 2025.
“Bahwa dalam rapat tersebut telah didengar dan dikumpulkan pendapat perwakilan warga sebagaimana tertuang dalam berita acara rapat, yang pada pokoknya menolak masuknya PO Bus Borlindo di Lanraki, jika tanah yang baru dibelinya di lokasi Lanraki RT 01 diperuntukkan sebagai bengkel, cuci mobil dan PO,” tegas Sultan, selaku perwakilan warga Lanraki, Jumat (28/2/2025).
Lanjut Sultan, bahwa alasan-alasan penolakan tersebut, didasarkan pada pengalaman pahit yang telah dialami oleh warga lanraki selama lebih 10 tahun ini, atas adanya PO bus di Jalan Lanraki selama ini (PO Bintang Timur dan PO Primadona).
“Kehadiran PO PO ini berdampak pada kemacetan di jam-jam tertentu tepatnya di jam sibuk warga dalam melakukan aktivitas sehari hari keluar masuk Lanraki, dimana pada jam tersebut apalagi di pagi hari, warga Lanraki sangat-sangat terganggu (macet) akibat keluar masuknya armada BIS besar-besar tersebut,” tegasnya.
Adapun di lokasi kedua PO bus tersebut, kata Sultan, telah dilakukan kegiatan bengkel dan pencucian mobil, yang mana air limbahnya telah dialirkan langsung ke saluran air (drainase) warga, sehingga diduga kuat telah berakibat pada tercemarnya lingkungan sekitar, bahkan diduga kuat telah mencemari sumur warga di sekitar, khususnya di Lorong II RT B.
“Limbah cucui mobil dibuang langsung ke got. Selain itu, sampah dalam kedua PO bus tidak dikelola dengan baik oleh pihak management, sehingga kelihatan berserakan setiap harinya di area PO,” keluh Sultan.
Tak sampai di situ, warga sekitar juga merasa sangat terganggu oleh bunyi klakson bus setiap keluar masuk ke PO.
Untuk itu, pihaknya meminta pihak Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas Perhubungan, Dinas Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hiidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar (DPMPTSP), untuk segera mengambil tindakan.
“Kami minta agar Pemkot Makassar melalui dinas terkait termasuk DPRD untuk melakukan peninjauan lokasi dan segera menindaklanjuti penolakan kami,” pungkasnya.
Editor: Ariel