By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Prabowo Umumkan Pemberian THR bagi Pengemudi Ojol
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Prabowo Umumkan Pemberian THR bagi Pengemudi Ojol
Nasional

Prabowo Umumkan Pemberian THR bagi Pengemudi Ojol

admin
admin
Share
5 Min Read
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tentang adanya bonus atau THR untuk ojek online di Istana Negara, Senin (10/3/2025). (Screencapture/YouTube)
SHARE

Makassartoday.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang memiliki peran penting dalam sektor transportasi dan logistik di Indonesia dengan memberikan THR.

Pemerintah mendorong agar perusahaan aplikasi transportasi online, seperti Gojek dan Grab, turut memberikan THR kepada para pengemudi ojol.

Presiden Prabowo baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD.

Pengumuman ini disampaikan setelah diskusi antara pemerintah dan pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online, termasuk CEO Gojek, Patrick Waluyo, serta CEO Grab, Anthony Tan, pada Senin (10/3/2025).

Lantas, bagaimana skema penghitungan THR ojol ini? Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, serta rata-rata pendapatan ojol, berikut lengkapnya!

123Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Soroti Isu Korupsi dan Wacana Reformasi Jilid II, Unjuk Rasa 25 Agustus di Makassar Berakhir Kondusif

Suharto Ucap Sumpah Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

Ini Jasa Haji Isam Hingga dapat Bintang Mahaputra Utama dari Prabowo

Komplotan Pengedar Sabu Senilai Rp18 Miliar Ditangkap, Ada Sepasang Kekasih jadi Kurir

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Terkait Pemerasan

TAGGED: focus, Ojek Online, Prabowo Subianto, THR
admin Maret 10, 2025 Maret 10, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kunjungan ke Baubau, Menteri ESDM Pastikan Listrik PLN Andal Hadapi Idul Fitri 1446H
Next Article Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Soroti Isu Korupsi dan Wacana Reformasi Jilid II, Unjuk Rasa 25 Agustus di Makassar Berakhir Kondusif
Sulsel Agustus 25, 2025
4 Jurnalis Tewas Usai Dibom Israel saat Liputan di Rumah Sakit Gaza
World Agustus 25, 2025
Suharto Ucap Sumpah Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Nasional Agustus 25, 2025
Harga Beras di Pasar Tradisional Makassar Relatif Stabil
Sulsel Agustus 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?