Besaran THR bagi pengemudi ojol masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Namun, secara umum, perhitungan THR bagi pekerja mengacu pada upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan status tersebut, mereka memenuhi persyaratan sebagai penerima THR sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja yang telah dijalani.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan menggunakan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.
Bagi pekerja dengan sistem upah berbasis satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan menghitung rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. THR ini harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2019, pendapatan pengemudi ojek online bervariasi. Secara umum, penghasilan mereka berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan.
Namun, ada juga yang mampu meraih pendapatan hingga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan, tergantung dari jam kerja dan jumlah pesanan yang diterima.
Untuk pengemudi Gojek, rata-rata pendapatan harian bisa mencapai lebih dari Rp 100.000. Jika mereka bekerja secara rutin setiap hari, penghasilan bulanan dapat melebihi Rp 3 juta.
Sementara itu, pengemudi Grab memiliki kisaran pendapatan harian antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Dengan bekerja setiap hari, mereka bisa menghasilkan hingga Rp 4,5 juta per bulan.
Adapun pengemudi Maxim cenderung memperoleh penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan platform lainnya. Pendapatan mereka berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per hari. Jika mereka bekerja tanpa libur, penghasilan bulanannya bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
Namun, perlu dicatat bahwa data tersebut merupakan hasil survei pada tahun 2019. Pendapatan aktual pengemudi ojek online saat ini bisa saja berbeda, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan serta kondisi pasar yang terus berubah.