By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Prabowo Umumkan Pemberian THR bagi Pengemudi Ojol
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Nasional > Prabowo Umumkan Pemberian THR bagi Pengemudi Ojol
Nasional

Prabowo Umumkan Pemberian THR bagi Pengemudi Ojol

admin
admin
Share
5 Min Read
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tentang adanya bonus atau THR untuk ojek online di Istana Negara, Senin (10/3/2025). (Screencapture/YouTube)
SHARE

Besaran THR bagi pengemudi ojol masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Namun, secara umum, perhitungan THR bagi pekerja mengacu pada upah pokok dan tunjangan tetap yang diterima.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, profesi pengemudi ojol dan kurir paket dikategorikan sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Dengan status tersebut, mereka memenuhi persyaratan sebagai penerima THR sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja yang telah dijalani.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan upah satu bulan menggunakan dua metode. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja tersebut.

Bagi pekerja dengan sistem upah berbasis satuan hasil, perhitungan THR dilakukan dengan menghitung rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. THR ini harus dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2019, pendapatan pengemudi ojek online bervariasi. Secara umum, penghasilan mereka berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan.

Namun, ada juga yang mampu meraih pendapatan hingga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan, tergantung dari jam kerja dan jumlah pesanan yang diterima.

Untuk pengemudi Gojek, rata-rata pendapatan harian bisa mencapai lebih dari Rp 100.000. Jika mereka bekerja secara rutin setiap hari, penghasilan bulanan dapat melebihi Rp 3 juta.

Sementara itu, pengemudi Grab memiliki kisaran pendapatan harian antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000. Dengan bekerja setiap hari, mereka bisa menghasilkan hingga Rp 4,5 juta per bulan.

Adapun pengemudi Maxim cenderung memperoleh penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan platform lainnya. Pendapatan mereka berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per hari. Jika mereka bekerja tanpa libur, penghasilan bulanannya bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Namun, perlu dicatat bahwa data tersebut merupakan hasil survei pada tahun 2019. Pendapatan aktual pengemudi ojek online saat ini bisa saja berbeda, tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan serta kondisi pasar yang terus berubah.

Previous Page123Next Page
- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Soroti Isu Korupsi dan Wacana Reformasi Jilid II, Unjuk Rasa 25 Agustus di Makassar Berakhir Kondusif

Suharto Ucap Sumpah Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

Ini Jasa Haji Isam Hingga dapat Bintang Mahaputra Utama dari Prabowo

Komplotan Pengedar Sabu Senilai Rp18 Miliar Ditangkap, Ada Sepasang Kekasih jadi Kurir

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Terkait Pemerasan

TAGGED: focus, Ojek Online, Prabowo Subianto, THR
admin Maret 10, 2025 Maret 10, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kunjungan ke Baubau, Menteri ESDM Pastikan Listrik PLN Andal Hadapi Idul Fitri 1446H
Next Article Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idulfitri, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Soroti Isu Korupsi dan Wacana Reformasi Jilid II, Unjuk Rasa 25 Agustus di Makassar Berakhir Kondusif
Sulsel Agustus 25, 2025
4 Jurnalis Tewas Usai Dibom Israel saat Liputan di Rumah Sakit Gaza
World Agustus 25, 2025
Suharto Ucap Sumpah Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Nasional Agustus 25, 2025
Harga Beras di Pasar Tradisional Makassar Relatif Stabil
Sulsel Agustus 25, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?