Untuk membuktikan dugaan tersebut, Baim Wong juga melampirkan sejumlah bukti.
“Dalam proses persidangan dan pembuktian ini, cukup panjang. Dari pihak pemohon memberikan bukti terdiri dari 86 bukti, 9 orang saksi dan tiga orang saksi ahli,” kata Suryana.
“Terhadap dalil gugatan tersebut, pihak termohon membantah. Kecuali yang diakui oleh termohon adalah adanya perpisahan tempat tinggal yaitu sejak tanggal 1 April 2024,” kata Suryana.
Lainnya adalah berkaitan dengan anak-anak, di mana dua jagoan mereka tinggal dengan Baim Wong sejak September 2024 hingga hari ini.
Walaupun begitu, tetap saja majelis hakim memiliki penilaian tersendiri. Bahwa setelah digali lebih dalam, Paula Verhoeven terbukti berselingkuh.
“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan majelis hakim menyatakan itu terbukti,” katanya.
Merujuk pada fakta tersebut, Paula Verhoeven disebut sebagai istri nusyuz. Dalam konteks pernikahan, ini berarti istri yang tidak patuh atau durhaka terhadap suaminya, atau suami yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap istrinya.
“Dalam ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 149 huruf (b) itu jelas sekali, istri yang diceraikan, untuk nafkah madhiyah atau idah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz,” kata Suryana.
Padahal di salah satu poin, Paula Verhoeven telah mengajukan tiga nafkah dengan nilai yang fantastis.
“(Paula Verhoeven) Menuntut nafkah madhiyah Rp 800 juta. Karena berpisah 8 bulan sejak 1 April, dia menuntut per bulannya Rp 100 juta,” kata Suryana.
Kedua adalah nafkah iddah yang yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah.
“Menuntut Iddah 3 bulan. Per bulan Rp 200 juta, berati totalnya Rp 600 juta,” kata Suryana.