By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Sempat Viral Karena Video LGBT, Helens Makassar Ternyata Tak Punya Izin Operasional
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Sempat Viral Karena Video LGBT, Helens Makassar Ternyata Tak Punya Izin Operasional
Sulsel

Sempat Viral Karena Video LGBT, Helens Makassar Ternyata Tak Punya Izin Operasional

admin
admin
Share
2 Min Read
Pihak DPMPTSP Sulsel saat melakukan pemeriksaan dokumen izin Helens Makassar, Rabu (23/4/2025)./Foto:ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa tempat usaha Helena Night Mart (Helens) yang dikelola PT Makassar Pettarani Point beroperasi secara ilegal.

Hal ini terungkap setelah tim gabungan dari DPMPTSP Sulsel, Satpol PP Sulsel, dan Satgas Perizinan Kota Makassar melakukan penertiban pada Rabu (23/4/2025), malam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Asrul Sani menyampaikan bahwa Helens terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C (kadar di atas 5%) tanpa mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar. Helens hanya memiliki izin SKPL golongan A (kadar 0-5%) dari Kementerian Perdagangan.

“Pemprov Sulsel tidak pernah mengeluarkan izin SKPL golongan A seperti yang diberitakan. Itu kewenangan Kementerian Perdagangan, bukan kami,” tegas Asrul Sani.

Selain itu, Helens juga tidak memiliki izin operasional sebagai bar namun tetap menyajikan minuman beralkohol, yang merupakan pelanggaran di bawah kewenangan provinsi. Kegiatan diskotek pun dilakukan tanpa izin resmi sebagai diskotik atau klab malam. Izin tersebut diketahui terbit otomatis melalui sistem OSS RBA tanpa proses verifikasi dari DPMPTSP Sulsel.

“Atas dasar temuan-temuan ini, kami telah bersurat ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta klarifikasi terkait izin otomatis yang terbit tersebut,” tambah Asrul.

Pemprov Sulsel secara tegas meminta pihak pengelola Helens untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak memiliki izin resmi.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

JPU Resmi Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding

Nelayan Hilang di Perairan Pangkep Ditemukan Tak Bernyawa

Kebakaran di Inspeksi Kanal Rappocini Hanguskan Rumah Semi Parmanen

Wali Kota Munafri Ajak KAHMI Kolaborasi Bangun Makassar

Tim SAR Cari Nelayan Hilang di Perairan Pangkep

TAGGED: focus, Helens Makassar, Pemprov Sulsel
admin April 24, 2025 April 24, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia versi LinkedIn
Next Article Appi Dorong Bantuan Subsidi Listrik Bagi Warga Pulau di Muskomwilub APEKSI Komwil VI
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

JPU Resmi Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding
Hukum Kriminal Oktober 10, 2025
Puluhan Pegawai Pajak Dipecat Lantaran Terlibat Penyelewangan Tunggakan Rp60 Triliun
Nasional Oktober 10, 2025
Nelayan Hilang di Perairan Pangkep Ditemukan Tak Bernyawa
Sulsel Oktober 10, 2025
Kebakaran di Inspeksi Kanal Rappocini Hanguskan Rumah Semi Parmanen
Sulsel Oktober 10, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?