By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: MUI Sulsel Keluarkan Fatwa: Harta Passobis Haram
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Makassar Today > Blog > Sulsel > MUI Sulsel Keluarkan Fatwa: Harta Passobis Haram
Sulsel

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa: Harta Passobis Haram

admin
admin
Share
3 Min Read
Pengurus MUI Sulsel saat membacakan Fatwa Haram Passobis di Kantor Sekretariat MUI Sulsel Jalan Emmy Saelan Makassar, Senin (5/5/2025)./Foto: MUI Sulsel
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara tegas menyatakan harta dari Passobis (Penipuan Online ) adalah haram dimanfaatkan.

Fatwa Haram Passobis ini dibacakan oProf KH Muammar Bakry selaku Sekertaris Umum MU Sulsel di dampingi Ketua Umum MUI Sulsel, Prof KH Nadjamuddin Abd Safa dan pengurus MUI lainya saat konferensi pers di Kantor Sekretariat MUI Sulsel Jalan Emmy Saelan Makassar, Senin (5/5/2025).

Fatwa ditetapkan setelah melalui pembahasan dan pengkajian yang mendalam dan juga merespon beberapa pengaduan masyarakat ke MUI Sulsel.

Turut hadir pengurus MUI Sulsel Prof Mustari Mustafa,Prof Mustari Bosra,Prof Ruslan Wahab ,Prof Andi Marjuni ,Dr Nurdin Tadjri ,Dr Fihris Khalid,dan H Baidillah Sahabuddin Msi.

Periklanan
Ad imageAd image

Berikut kutipan Fatwa MUI Sulsel Nomor : 006 Tahun 2025 Tentang Hukum Sobis:

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan, setelah menimbang:

Sosial Bisnis disingkat dengan Sobis merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut modus penipuan online yang pelakunya mayoritas berasal dari Kabupaten Sidrap dan sekitarnya di Sulawesi Selatan. Korbannya dapat menyasar pengguna telpon seluler bukan hanya di daerah sekitar tapi juga di seluruh wilayah Indonesia secara umum. Modus penipuan ini melibatkan penggunaan identitas palsu atau informasi pribadi orang lain untuk melakukan transaksi atau aktivitas ilegal secara daring. Pelaku penipuan biasanya menggunakan KTP atau identitas pribadi orang lain untuk membuka rekening bank, melakukan transaksi online, atau melakukan aktivitas lain yang memerlukan identifikasi.

Pelaku Sobis disebut dengan “Passobis” yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam berkomunikasi dengan korban. Mereka mampu membujuk korban untuk percaya pada narasi mereka selanjutnya korban memberikan data atau uang yang diminta.

Passobis menggunakan berbagai platform online seperti situs jual beli online, pesan instan, telepon, atau aplikasi media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter (X), serta Threads untuk menjebak korban.

Passobis menggunakan taktik manipulasi psikologis, seperti menciptakan suasana kepanikan atau penawaran menggiurkan, untuk memperoleh informasi pribadi atau uang dari korban. Modus operandi penipuan online ini sangat beragam dan terus berkembang, seperti phishing (memancing informasi sensitif dengan berpura-pura sebagai entitas terpercaya), catfishing (menciptakan identitas palsu untuk menjalin hubungan emosional), dan penipuan investasi palsu. Demikian pula dengan modus penipuan pajak, penipuan pinjaman, atau penipuan terkait dengan kabar duka dan lain-lain.

Penipuan menurut KUHP adalah perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum baik memakai nama palsu, identitas palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, untuk membujuk orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.

Dampak kejahatan Sobis merugikan masyarakat umum bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga kerugian psikologis. Meskipun dianggap penipuan, sebagian masyarakat melihat kegiatan Sobis sebagai alternatif penghasilan.

You Might Also Like

Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Syahrial, Korban Jatuh dari Tebing Selayar

BMKG: Puncak Musim Hujan di Sulsel Berlalu, Kini Memasuki Masa Pancaroba

Prakiraan Cuaca Lengkap Sulawesi Selatan untuk Senin 2 Maret 2026

Semarak Ramadan di Sungguminasa, WASILAH 95 Padukan Reuni dan Kajian Keislaman

Jauh-Jauh Hari! Menhub Dudy Kumpulkan Stakeholder di Makassar, Matangkan Skenario Mudik Lebaran 2026

TAGGED: MUI Sulsel, Sindikat Passobis
admin Mei 9, 2025 Mei 9, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Lewat Elec Food Fest 2025, PLN Dukung UMKM dan Masifkan Penggunaan Energi Ramah Lingkungan
Next Article Jatuh di Saluran Irigasi, Pria di Sidrap Ditemukan Meninggal Dunia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Periklanan
Ad imageAd image

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Resmi Ditahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar
Hukum Kriminal Maret 9, 2026
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa
Metro Maret 9, 2026
Era Baru Penegakan Hukum di Makassar, Pemkot dan Bapas Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Metro Maret 9, 2026
Buka Puasa Bersama Polrestabes, Munafri Arifuddin Soroti Kenakalan Remaja Selama Ramadan
Metro Maret 9, 2026
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?