Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menyoroti rencana perubahan mekanisme pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) yang akan digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, pada Juni hingga Juli 2025, mendatang.
Menurut Andi Odhika Cakra, sistem pemilihan langsung Ketua RW berpotensi ditiadakan. Hal itu menyusul adanya perubahan petunjuk teknis (juknis) dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW.
Berdasarkan juknis yang baru tersebut, mekanisme pemilihan langsung hanya ada pada tingkat Ketua RT, sedangkan untuk Ketua RW dipilih berdasarkan hasil musyawarah Ketua RT terpilih. Setelah itu, Ketua RT dan RW bersama-sama menentukan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Menurut legislator dari Fraksi NasDem ini, proses pemilihan seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan dalam satu kesatuan sistem yang adil serta transparan.
“Pemilihan Ketua RT dan RW harus diatur secara demokratis dan memiliki mekanisme yang seragam. Jangan sampai ada perbedaan yang menimbulkan ketimpangan dalam kontestasi,” ujar Odhika dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Dari mekanisme tersebut, Odhika menilai bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam proses representasi warga di tingkat lingkungan. Harusnya pemilihan RT dan RW dipilih langsung oleh warga.
Ia menegaskan bahwa fungsi RT dan RW sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat masyarakat. Karena itu, proses pemilihannya harus mencerminkan nilai-nilai partisipatif dan kesetaraan.
“Kita berharap pemerintah kota memastikan mekanisme ini betul-betul melibatkan masyarakat dan menghindari potensi ketimpangan kewenangan maupun representasi,” pungkasnya.