By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Dewan Tekankan Aspek Sosial pada Pengelolaan Rumah Kost
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Dewan Tekankan Aspek Sosial pada Pengelolaan Rumah Kost
Sulsel

Dewan Tekankan Aspek Sosial pada Pengelolaan Rumah Kost

admin
admin
Share
2 Min Read
Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond RantePadang, saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Grand Maleo, Jumat (23/5/2025)./Foto:ist
SHARE

Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond RantePadang, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Acara yang berlangsung di Hotel Grand Maleo pada Jumat (23/5/2025) ini, dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari warga, pelaku usaha rumah kost, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari instansi terkait.

Dalam sambutannya, Mesakh Raymond menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memahami dan menerapkan regulasi daerah, terutama dalam hal yang berkaitan langsung dengan kehidupan sosial dan ekonomi seperti usaha rumah kost. Ia menyampaikan bahwa perda ini tidak hanya mengatur aspek teknis dan administratif, tetapi juga menekankan aspek sosial, keamanan, dan ketertiban umum.

“Pemilik rumah kost memiliki kewajiban untuk menjaga fasilitas, kebersihan, dan keamanan lingkungan kost, sementara penghuni juga memiliki hak atas kenyamanan serta kewajiban mematuhi peraturan yang berlaku di tempat tinggal mereka,” ungkapnya.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Banyak peserta mengajukan pertanyaan seputar legalitas izin usaha, pengawasan terhadap penyalahgunaan rumah kost, serta perlindungan hak-hak konsumen.

Mesakh berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, baik pemilik maupun penghuni rumah kost dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Ia juga menekankan bahwa DPRD akan terus mendorong pengawasan dan penegakan regulasi yang adil dan berimbang.

“Kita ingin rumah kost tidak hanya menjadi tempat tinggal sementara, tetapi juga menjadi bagian dari lingkungan yang aman, tertib, dan sehat,” tutup Mesakh.

(**)

- Advertisement -
Ad imageAd image

You Might Also Like

Hari Jadi ke-418 Kota Makassar, Pengelola Warkop, Minimarket, Pedagang Pasar Hingga Jukir Diimbau Pakai Baju Adat

Hamzah Ahmad Buka Pelatihan Service Excellence: Dorong Pegawai PDAM Makassar Keluar dari Zona Nyaman

Tiga Hari Proses Pencaraian, Korban Tenggelam di Air Tejun Kembar Ditemukan Meninggal Dunia

Pembebasan Lahan Proyek Jembatan Barombong Dipercepat, Ditarget Rampung Awal 2026

Aksi Solidaritas Bela Tempo di Makassar Diwarnai Kericuhan

TAGGED: DPRD Makassar
admin September 14, 2025 Mei 23, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PLN Unit Layanan Pelanggan Makale Galakkan Komitmen Penerapan Keselamatan Kerja dalam Setiap Lini Pekerjaan
Next Article Ramai di Medsos Pasangan Usia 15 Tahun Menikah di Lombok
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Hari Jadi ke-418 Kota Makassar, Pengelola Warkop, Minimarket, Pedagang Pasar Hingga Jukir Diimbau Pakai Baju Adat
Sulsel November 5, 2025
Hamzah Ahmad Buka Pelatihan Service Excellence: Dorong Pegawai PDAM Makassar Keluar dari Zona Nyaman
Sulsel November 5, 2025
Ada Tahanan Diduga Dapat Perlakuan Istimewa, KPR Rutan Kelas I Makassar Bilang Ini
Hukum Kriminal November 4, 2025
Tiga Hari Proses Pencaraian, Korban Tenggelam di Air Tejun Kembar Ditemukan Meninggal Dunia
Sulsel November 4, 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?