Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond RantePadang, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Acara yang berlangsung di Hotel Grand Maleo pada Jumat (23/5/2025) ini, dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari warga, pelaku usaha rumah kost, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari instansi terkait.
Dalam sambutannya, Mesakh Raymond menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memahami dan menerapkan regulasi daerah, terutama dalam hal yang berkaitan langsung dengan kehidupan sosial dan ekonomi seperti usaha rumah kost. Ia menyampaikan bahwa perda ini tidak hanya mengatur aspek teknis dan administratif, tetapi juga menekankan aspek sosial, keamanan, dan ketertiban umum.
“Pemilik rumah kost memiliki kewajiban untuk menjaga fasilitas, kebersihan, dan keamanan lingkungan kost, sementara penghuni juga memiliki hak atas kenyamanan serta kewajiban mematuhi peraturan yang berlaku di tempat tinggal mereka,” ungkapnya.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Banyak peserta mengajukan pertanyaan seputar legalitas izin usaha, pengawasan terhadap penyalahgunaan rumah kost, serta perlindungan hak-hak konsumen.
Mesakh berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, baik pemilik maupun penghuni rumah kost dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Ia juga menekankan bahwa DPRD akan terus mendorong pengawasan dan penegakan regulasi yang adil dan berimbang.
“Kita ingin rumah kost tidak hanya menjadi tempat tinggal sementara, tetapi juga menjadi bagian dari lingkungan yang aman, tertib, dan sehat,” tutup Mesakh.
(**)