Makassartoday.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Irfan Malluserang, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Jumat (23/5/2025).
Dalam sambutannya, Irfan Malluserang menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan daerah sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan sekitar.
“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi merupakan panduan perilaku dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Ketertiban umum dan perlindungan masyarakat bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” ujar Irfan.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang sering dihadapi warga seperti kebisingan, parkir sembarangan, pedagang kaki lima yang melanggar aturan zonasi, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), perlu ditangani dengan pendekatan kolaboratif antara warga dan aparat terkait.
Dalam kegiatan ini, turut hadir tokoh masyarakat, perwakilan organisasi kepemudaan, serta unsur RT/RW yang aktif memberikan masukan serta menyampaikan kondisi riil di lapangan. Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Satpol PP Kota Makassar yang menjelaskan aspek teknis dan penegakan hukum dari Perda tersebut.
Masyarakat yang hadir menyambut positif kegiatan ini dan berharap ada keberlanjutan edukasi hukum di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Sejumlah peserta juga meminta perhatian anggota dewan terhadap pelaksanaan perda di lapangan agar lebih tegas dan merata.
Kegiatan ini ditutup dengan dialog interaktif dan penyerahan salinan naskah Perda kepada para peserta sebagai bentuk edukasi berkelanjutan tentang pentingnya hidup tertib dan saling menjaga kenyamanan bersama.
(**)