Makassartoday.com, Makassar – Perumda Pasar Makassar Raya kembali menindak lods dan sejumlah kios di Pasar. Kali ini Pasar Kalimbu menjadi sasaran penindakan sebanyak 69 lods yang dinilai melanggar aturan.
Alasannya, lost dan kios tersebut menunggak sewa tempat selama beberapa tahun bahkan sudah ada yang berubah fungsi menjadi hunian. Hal itu diutarakan Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar, Muh Jaenul saat memimpin apel pagi tadi di Pasar Kalimbu, Selasa (27/05/2025).
“Dari data yang kami peroleh, sebanyak 69 lods dalam lingkup Pasar Kalimbu yang dinilai menunggak. Bahkan ada yang sudah menjadi hunian,” ujarnya.
Dikatakan, sejumlah lods dan kios ini, menunggak sewa cukup lama sampai puluhan tahun dan telah beralih fungsi sebagai tempat tinggal atau hunian. Perkiraan tunggakan Rp10 hingga Rp25 juta selama kurun waktu sepuluh tahun. Adapun nilai sewa perbulannya, Rp85 ribu perbulan atau Rp1 juta per tahunnya.