By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Makassar TodayMakassar TodayMakassar Today
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Reading: Menunggak Sewa, Puluhan Lods di Pasar Kalimbu Disegel Perumda Pasar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Makassar TodayMakassar Today
Font ResizerAa
  • NEWS
  • BISNIS
  • HIBURAN
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Cari Berita
  • NEWS
    • Metro
    • Sulawesi Selatan
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum Kriminal
  • BISNIS
    • Finance
    • Saham
    • Macro Ekonomi
    • Forex
  • HIBURAN
    • Film
    • Musik
    • Selebriti
  • LIFESTYLE
    • Health
    • Recipes
    • Travel
    • Fashion
  • OLAHRAGA
  • TEKNO
  • CITIZEN JURNALIS
  • OPINI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Scroll Untuk Melihat Konten
Ad imageAd image
Makassar Today > Blog > Sulsel > Menunggak Sewa, Puluhan Lods di Pasar Kalimbu Disegel Perumda Pasar
Sulsel

Menunggak Sewa, Puluhan Lods di Pasar Kalimbu Disegel Perumda Pasar

admin
admin
Share
3 Min Read
Petugas Perumda Pasar Makassar Raya menyegel salah satu lods penunggak sewa di Pasar Kalimbu./Foto: dok
SHARE

Mantan Kepala unit Pasar Sentral (Makassar Mall) ini juga mengatakan semua pasar akan ditertibkan dalam rangka percepatan penataan BUMD di kota Makassar.

Muh Jaenul menegaskan, tindakan penyegelan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dan Perwali No 01 tahun 2004 sebagai petunjuk teknis.

Pihaknya berharap dari aksi penyegelan ini pedagang yang tinggal dalam kios atau lods bisa berbenah dan segera menyelesaikan kewajiban mereka. Bagi pedagang yang menunggak jasa sewa tempat/jaspro segera membayar tunggaka sewanya untuk menghindari sanksi administratif, yaitu penyegelan.

“Jadi kita segel dulu untuk sementara sambil kita menunggu kesadaran para pedagang yang bermukim di dalam lods. Kita akan kasi waktu sampai enam bulan untuk melaksanakan kewajiban mereka. Jika dalam waktu tersebut belum juga diselesaikan maka Perumda Pasar berhak mengambilalih kembali agar bisa di berikan kepada pedagang baru yang ingin memiliki lods dalam pasar. Jadi intinya kami segel karena sebagian lods Pasar Kalimbu ini sudah tidak lagi jadi Lods jualan tapi sudah jadi hunian atau tempat tinggal,” jelas Jaenul.

Turut hadir dalam kegiatan penyegelan tersebut, Lurah Wajo Baru, Sekertaris kelurahan, Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto. S.Sos dan dibackup oleh Satpol Kecamatan Bontoala dan Babinsa setempat.

(**)

Previous Page12

You Might Also Like

LSF Berikan Literasi Layanan Penyensoran Berbasis Elektronik di Makassar

Pemkot Makassar Operasikan Bus Sekolah Listrik Gratis

Lonjakan Domino! “OPEN TOURNAMENT DOMINO MENPORA CUP 2025” Menjadi Panggung Baru Olahraga Otak

Fraksi PPP DPRD Makassar Temui Appi, Tegaskan Siap Kolaborasi

350 Buruh Nikel di Bantaeng Dirumahkan Tanpa Kejelasan, DPRD Didesak Bentuk Pansus

TAGGED: Pasar Kalimbu, PD Pasar Makassar Raya
admin Mei 27, 2025 Mei 27, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ketua DPRD Makassar Supratman Harap Pemkot Pertahankan Predikat WTP dari BPK
Next Article Tingkatkan Bauran EBT hingga 2034, PLN Siap Jalankan RUPTL Terhijau Sepanjang Sejarah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosial Media Kami

13.4k Followers Like
1.7k Followers Follow
182 Subscribers Subscribe

Berita Terbaru

Domino jadi Platform Sosial: Ribuan Orang Berkumpul di Luwu Rayakan Tournament Menpora Cup 2025
Sport Juli 16, 2025
LSF Berikan Literasi Layanan Penyensoran Berbasis Elektronik di Makassar
Sulsel Juli 16, 2025
Pemkot Makassar Operasikan Bus Sekolah Listrik Gratis
Sulsel Juli 15, 2025
Pajak 0,5 Persen Berlaku Bagi Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun
Nasional Juli 15, 2025
Makassar TodayMakassar Today
Follow US
© Makassartoday 2023.
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?