Mantan Kepala unit Pasar Sentral (Makassar Mall) ini juga mengatakan semua pasar akan ditertibkan dalam rangka percepatan penataan BUMD di kota Makassar.
Muh Jaenul menegaskan, tindakan penyegelan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dan Perwali No 01 tahun 2004 sebagai petunjuk teknis.
Pihaknya berharap dari aksi penyegelan ini pedagang yang tinggal dalam kios atau lods bisa berbenah dan segera menyelesaikan kewajiban mereka. Bagi pedagang yang menunggak jasa sewa tempat/jaspro segera membayar tunggaka sewanya untuk menghindari sanksi administratif, yaitu penyegelan.
“Jadi kita segel dulu untuk sementara sambil kita menunggu kesadaran para pedagang yang bermukim di dalam lods. Kita akan kasi waktu sampai enam bulan untuk melaksanakan kewajiban mereka. Jika dalam waktu tersebut belum juga diselesaikan maka Perumda Pasar berhak mengambilalih kembali agar bisa di berikan kepada pedagang baru yang ingin memiliki lods dalam pasar. Jadi intinya kami segel karena sebagian lods Pasar Kalimbu ini sudah tidak lagi jadi Lods jualan tapi sudah jadi hunian atau tempat tinggal,” jelas Jaenul.
Turut hadir dalam kegiatan penyegelan tersebut, Lurah Wajo Baru, Sekertaris kelurahan, Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto. S.Sos dan dibackup oleh Satpol Kecamatan Bontoala dan Babinsa setempat.
(**)