Pemkot Makassar melalui Dinas Perdagangan dan Perumda Pasar akan segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan regulasi resmi dan mengawasi pelaksanaannya di lapangan.
Petugas pasar juga diminta aktif melakukan pemantauan agar tidak ada lagi praktik pungutan liar di fasilitas umum. Langkah ini pun mendapat apresiasi dari sejumlah pengunjung pasar yang merasa lebih nyaman dengan kebijakan ini.
Mereka berharap pengelolaan pasar ke depan makin berpihak kepada masyarakat kecil. Ia menyatakan bahwa larangan ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pasar yang nyaman, inklusif, dan manusiawi.
“Kami ingin masyarakat merasa dihargai saat beraktivitas di pasar. Toilet bukan barang mewah, itu hak dasar setiap orang. Ini juga bagian dari penguatan pelayanan publik yang berkeadilan,” kata Aliyah.
Sejalan dengan itu, Perumda Pasar Raya memastikan akan segera menjalankan kebijakan penghapusan tarif toilet di seluruh pasar tradisional.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Perumda Pasar Raya, Ali Gauli Arief, usai menerima arahan langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, serta ramah bagi semua kalangan.
“Iya, kalau sudah perintah, tidak ada yang susah. Hari ini juga kita jalankan,” tegas Ali Gauli.
Perumda Pasar Kota Makassar saat ini mengelola sebanyak 25 pasar yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 merupakan pasar induk, 4 merupakan pasar darurat, dan 3 lokasi lainnya adalah kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL 5).
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik dan menjaga kenyamanan pengunjung, Perumda Pasar tengah mendorong kebijakan penggunaan toilet gratis di seluruh area pasar.