Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyepakati langkah cepat dalam memastikan hak-hak ASN maupun non-ASN yang menjadi korban insiden dapat terpenuhi, baik dalam bentuk santunan, penghargaan, maupun perlindungan jaminan sosial.
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat menekankan percepatan pemenuhan hak-hak ASN korban, antara lain. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan, proses pensiun dipercepat bagi ASN yang meninggal dunia, Dana Taspen dan BPJS segera dibayarkan, dengan target pencairan mulai 1 September.
Penghargaan anumerta berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi bagi ASN yang gugur saat bertugas. “Semua proses dipercepat agar keluarga korban segera mendapatkan kepastian dan hak-haknya,” jelas Menteri PANRB Rini Widyantini.
Selain itu, rapat juga membahas langkah pencegahan bagi ASN ke depan. Kementerian menyarankan agar pegawai menerapkan pola kerja dan menyesuaikan penggunaan identitas ASN di ruang publik.
Pegawai diimbau untuk berpakaian bebas rapi, tidak selalu menonjolkan atribut kedinasan, demi faktor keamanan. Sebagai perwakilan Pemerintah Pusat, MenPANRB menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons insiden unjuk rasa di kantor DPRD Makassar yang menelan korban jiwa dari unsur ASN maupun non-ASN.
Ia mengucapkan terima kasih atas perhatian, pendampingan, serta upaya percepatan hak-hak korban yang dilakukan lintas kementerian, mulai dari proses pensiun, pembayaran Taspen, hingga penghargaan anumerta bagi ASN yang gugur dalam tugas. “Saya ingin mengucapkan terima kasih atas gerakan cepat dan pendampingan kepada para korban, serta upayanya untuk mendorong kondusivitas di Kota Makassar,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya arahan dari Kementerian Dalam Negeri agar langkah ke depan bisa lebih fokus pada upaya pencegahan. “Mohon catatan dan arahan Mendagri bisa terus diperhatikan, terutama untuk mengurangi potensi konflik berkepanjangan atau munculnya isu-isu baru. Kondisi harus dijaga agar tidak semakin melebar,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, dia turut menyampaikan usulan agar keluarga korban non-ASN juga mendapat perhatian berupa santunan, meskipun secara aturan berbeda dengan ASN. “Kami berharap ada solusi agar para non-ASN juga mendapatkan santunan. Sebab mereka juga bagian dari pengabdi di lingkup pemerintahan,” jelasnya.
Selain itu, langkah percepatan administrasi yang dilakukan BKN, di mana proses kenaikan pangkat anumerta serta hak pensiun ASN korban sudah bisa diproses secara digital. “Alhamdulillah, insya Allah mulai 1 September besok, hak pensiun sudah bisa diterima oleh keluarga korban. Ini bukti nyata perhatian negara,” ungkapnya.